MANAberita.com – VIRAL di media sosial seorang balita yang mengalami kejang ditolak saat dibawa ke puskesmas yang ada di Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Petugas Puskesmas beralasan tidak bisa menerima pasien tersebut karena jam kerja telah habis.
Melansir Medcom.com, petugas yang berjaga menyebut pelayanan pasien tidak bisa dilakukan di luar jam kerja. Seorang saksi mata yang menolong korban menyebut anak berusia 1 tahun 8 bulan tersebut sudah dalam kondisi membiru saat berada di wilayah puskesmas.
Diketahui penolakan yang dilakukan oknum petugas Puskesmas dengan alasan jam kerja yang telah habis. Petugas juga beralasan jika terhitung tanggal 1 Januari 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019, Puskesmas Muara Bangkahulu tidak lagi melayani pasien selama 24 jam dan tidak melayani pasien rawat inap.
Balita yang kondisinya sudah terancam nyawanya itu akhirnya dibawa oleh warga sekitar Puskesmas ke bidan terdekat dengan sepeda motor.
“Jangan karena dia warga Pagar Jati, warga Benteng, jadi tidak dapat pelayanan. Saya akan menemui ibu itu dan minta maaf akan pelayanan ini. Semoga ke depan ini tidak terjadi lagi,” ujar Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi
Dedy juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah akan menindak tegas aparatur yang terlibat. Dia langsung melakukan pencopotan jabatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan Kepala Puskesmas Muara Bangkahulu.
[SAS]