Motif Pembunuhan Seorang Pelajar di Kebun Sawit Riau, Pelaku di Tangkap Polisi

  • Senin, 07 Februari 2022 - 15:07 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – PIHAK Kepolisian Polres Siak, Provinsi Riau berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial VRM (16).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, mengatakan bawa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebtu merupakan seorang anak di bawah umur berinisial SAS (16).

“Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun,” ungkap Gunar, yang dikutip dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Gubar mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat di dalam kebun sawit di Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Rabu (2/2/2022), jam 19.00 WIB.

“Korban ditemukan terkubur tanpa memakai celana,” sebut Gunar.

Setelah polisi menyelidiki penemuan mayat itu, terungkap bahwa korban dibunuh.

Baca Juga:
Inilah Unggahan Terakhir Budi Hartanto Sebelum Ditemukan Termutilasi di Dalam Koper

Tim Satreskrim Polres Siak memburu pelaku hingga berhasil ditangkap di Kelurahan Benteng Hilir, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memerkosa dan berencana membunuh korban.

Dijelaskan Gunar, pelaku adalah mantan pacar korban. Motif pembunuhan itu karena pelaku takut ketahuan telah melakukan pemerkosaan.

“Pelaku saat itu bertemu dengan korban, karena korban mau pinjam uang. Namun, pelaku membawa korban ke dalam kebun sawit. Di situlah pelaku memerkosa lalu membunuh korban dengan cara dicekik pakai tangan. Setelah itu korban dikubur menggunakan cangkul,” kata Gunar.

Baca Juga:
Sakit Hati Wanita Incarannya Ditikung Teman, Remaja di Gowa Ajak Rombongan Perkosa Gebetannya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebut Gunar, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati,” jelas Gunar.

[rik]

Komentar

Terbaru