Polwan Cantik Briptu Christy Sebelum Menghilang Sempat Pamit ke Suaminya

  • Selasa, 08 Februari 2022 - 21:55 WIB
  • Viral

Manaberita.com – POLWAN cantik Briptu Christy yang bertugas di Polresta Manado viral dimedia sosial dikarenakan menghiang. Sebelum pergi dari rumah Briptu Christy Sempat meminta izin kepada suaminya yang juga seorang polisi berpangkat Briptu.

Briptu Reynaldy Kamae mengatakan bawa istrinya mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran.

“Terakhir Januari awal dia bilang mau ke rumah temannya ingin menenangkan diri karena sudah banyak pikiran,” kata Briptu Reynaldy Kamae, Selasa (8/2/2022).

Melansir dari Okezonenews.com, Polisi yang bertugas di Polres Minahasa itu juga mengaku tidak tahu keberadaan istrinya sampai sekarang. Istri tercintanya itu hanya memberi tahu akan ke rumah temannya tanpa memberi tahu lokasi mau pun alamatnya.

Baca Juga:
Polisi Bolivia Menangkap Pemimpin Oposisi Terkemuka, Siapakah Dia?

Hingga kini keberadaan Briptu Christy masih misteri. Informasi terakhir dia berada di Kendari. Polda Sulut telah membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan wanita cantik dengan rambut hitam lurus itu.

“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast

Polwan cantik dengan tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg itu kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Baca Juga:
Ngaku Mendapat “Bisikan”,  Oknum Polisi Kota Medan ini Merusak Al-Quran dan Membuangnya Ke Parit

Kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

[SAS]

Komentar

Terbaru