Walikota Padang Tak Akan Cabut SE Disdikbud Perihal Vaksinasi Anak

MANAberita.com – WALI KOTA (Wako) Padang, Hendri Septa memastikan tidak akan mencabut Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) soal vaksinasi anak.

Melansir laman Langgam.id, SE itu tidak perlu dicabut, karena tidak ada pemaksaan untuk vaksinasi anak dalam SE tersebut menurut Wako Padang.

“Untuk apa dilakukan (dicabut-red). Dalam SE, SE tidak ada pemaksaan anak untuk divaksin, bagi anak yang tidak divaksin, dapat belajar di rumah,” ujar Hendri di Padang, Senin (14/2/2022).

Bahkan, Hendri menegaskan, Pemko Padang juga tidak berencana menutup sekolah karena Covid-19. “Penutupan hanya untuk sekolah yang dilaporkan adanya kasus positif Covid-19,” ungkapnya.

Lalu, Hendri juga mengajak para orang tua untuk menjaga anak-anak mereka agar tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga:
Presiden FIFA Sampaikan Belasungkawa usai Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya, puluhan orang tua atau wali murid mendesk agar SE Disdikbud soal vaksinasi anak dicabut.

Bahkan, para orang tua juga meminta, agar permrintah tidak mengaitkan vaksiansi anak dengan hak pendidikan.

Kemudian, mereka juga meminta, agar pembelajaram tatap muka dilaksanakan seperti biasa, tanpa harus membeda-bedakan yang divaksin dengan yang tidak divaksin.

Baca Juga:
Jelang Sidang, Mario Dandy Cabut Kuasa Hukum Dolfie Rompas

Menangapi tuntutan para orang tua itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin meminta agar diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan kisruh SE Disdikbud tersebut.

Lalu, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Mastilizal Aye mengatakan, bahwa DPRD Kota Padang akan segera memanggil Kadisdikbud, termasuk mengajak orang tua untuk diskusi dan mencarikan solusi dari permasalahan yang ada.

[SAS]

Komentar

Terbaru