Minta Direksi BPJS Ketenagakerjaan Dipenjara, Said Iqbal: 30% Uang Tabungan Digunakan

MANAberita.com – PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar seluruh direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dipenjara.

Said mempersoalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Melansir dari cnnindonesia.com, sebanyak 30 persen uang tabungan tersebut telah digunakan untuk program perumahan peserta Jamsostek.

Baca Juga:
Aksi Pungli Juru Parkir Pinta Rp100 Ribu pada Bus Wisata di Palembang

“Kami minta penjarakan seluruh Direksi BPJS Ketenagekerjaan, karena para direksinya telah menggunakan uang 30 persen untuk program perumahan bagi peserta Jamsostek,” kata Said dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Ia mempertanyakan kebijakan Menaker Ida Fauziyah yang tidak membolehkan uang JHT dicairkan sebelum buruh masuk usia pensiun.

Padahal, kata Said, uang tersebut dibutuhkan buruh yang mengundurkan diri maupun korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai modal usaha.

Baca Juga:
Bengis Saat Beraksi, Pemalak Sopir Truk di Macan Lindungan Palembang Menangis Ketika Diamankan

“Kok (JHT) nggak boleh diambil, direksi boleh? Penjarakan Direksi (BPJS) Ketenagakerjaan kalau Permenaker itu tetap dipaksakan,” ujar Said.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.

[SAS]

Komentar

Terbaru