KSPI Minta KPK dan DPR Turun Tangan soal JHT

MANAberita.com – KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusut kasus yang menyeret Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.

Dilansir dari cnnindonesia.com, Kepala KSPI, Said Iqbal, menyatakan kasus JHT sudah diindikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada potensi kerugian.

“KPK pun kami minta proaktif. Karena BPK sudah menemukan indikasi ada potential loss yang kemudian oleh Kejagung diproses Rp50 triliun kata dugaannya, kemudian turun Rp20 triliun, tiba-tiba deponering. Ada apa dengan JHT Jamsostek?” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kemnaker RI, Rabu (16/2).

Said menuturkan, ada dugaan ketidakcukupan dana JHT untuk membayar peserta Jamsostek atau BPJSTK. Dia menilai, dugaan itu yang mendorong Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2022.

“Kemana dana yang kurang lebih totalnya Rp550 triliun JHT 70 persen sekitar Rp350 triliun, kemana uang itu? Jangan-jangan dipakai untuk program-program lain yang tidak ada hubungannya dengan JHT,” ujarnya.

Atas dasar itu, dia mengatakan, KSPI konsisten menolak dan meminta BPK serta DPR untuk membentuk panitia khusus untuk mengusut kasus JHT.

Baca Juga:
Stress! Pria ini Berikan Saus Cabai ke Bayi yang Baru Lahir, Alasannya…

“Kami akan memprotes terus dan meminta BPK, DPR, membentuk Pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi hak milik buruh. Itulah dana buruh, bukan dana pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyelidikan ini telah dimulai sejak awal 2021 dengan surat perintah penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Kala itu, Kejagung mengindikasi ada dugaan kerugian mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir berkaitan dengan pengelolaan investasi. Namun, hingga kini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Baca Juga:
Salut! Tahu Gemar Titip Absen, Dosen ini Nekat Jemput Mahasiswa di Kosan

Kendati demikian, Kejagung mengaku penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut masih terus dilakukan.

“Belum berhenti (penyidikan kasus). Sementara kerugian unrealized,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dihubungi, Selasa (15/2).

[SAS]

Komentar

Terbaru