Meski Sudah Didemo Seharian, Aturan Baru JHT Tetap Berlaku 4 Mei

MANAberita.com – MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah  menerima sejumlah pimpinan serikat buruh terkait kisruh aturan tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Dialog tersebut dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), tanpa ada Said Iqbal.

Melansir dari Detik.com,  dalam dialog tersebut Ida menjelaskan terkait latar belakang keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait JHT.

Meski sudah didemo buruh seharian, aturan itu akan tetap diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang.

Aturan yang membuat JHT hanya bisa cair 100% saat berusia 56 tahun itu dinilai jadi momentum untuk memberikan perlindungan bagi buruh di hari tua alias saat pensiun. Sedangkan untuk pekerja yang mengalami PHK, saat ini disebut ada program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Baca Juga:
Tengah Malam! Anjing Pelacak Brimob Diterjunkan, Warga Wadas Kini Ketakutan

“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Meski JKP belum efektif, kata Ida, program tersebut sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.

Untuk manfaat lainya, dirinya juga menyebut sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

Dalam masa transisi ini, pemerintah akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.

Baca Juga:
Ini Penyebab Desa Wadas  Dikepung Aparat Gabungan

“Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terang Ida.

Mendengar penjelasan itu, pimpinan serikat buruh diklaim cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait hadirnya Permenaker Nomor 02 Tahun 2022. Ida pun menyimak dan mendengar masukan-masukan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Ida.

Dalam kesempatan itu, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menegaskan pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Ida dibanding membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.

“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu persatu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022 dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,” kata Elly.

Baca Juga:
Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar November Mendatang

Elly menilai kritikan kepada Ida melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.

“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini langkah paling pas,” tuturnya.

Hal sama juga disampaikan oleh Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat yang memberi apresiasi atas sikap Ida yang telah menerimanya. “Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” ucap Mirah.

[SAS]

Komentar

Terbaru