Pria Paruh Baya Tewas Bersimbah Darah Dikarenakan Duel Maut Satu Lawan Satu di Muba

  • Kamis, 17 Februari 2022 - 19:47 WIB
  • Kriminal

Manaberita.com – SESOSOK pria paruh baya bernama Basaria bin Sulaiman (65) ditemukan tewas dengan luka bacokan di sekujur tubuh, Kamis (17/2/22).

Peristiwa tersebut membuat heboh Masyarakat Kota Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kejadian itu diketahui terjadi di Jalan Nazom Narowi Kelurahan Kayuare Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (17/2/22) sekitar pukul 08.00 WIB.

Melansir dari OperaNews, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio SIK membernarkan prihal terkait perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Basaria.

Korban meninggal dunia setelah menerima luka bacokan di sekujur tubub korban.

“Ya, benar kejadian tersebut terjadi atas cek-cek tanah atas korban dan pelaku yakni Agung Lestari (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada saat korban mematok tanah kemudian kembali di cabut oleh tersangka,” kata Dwi Rio.

Baca Juga:
Walaupun Terkesan Cuek, 8 Sifat Cewek ini Bisa Bikin Cowok Cinta Mati!

Lanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB pelaku Agung Lestari berhasil diamankan dikediaman orang tuanya di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba oleh Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara dan Kasat Intel Polres Muba.

“Pelaku berhasil kita amankan di rumah orang tuanya, dari sana kita menemukan sejumlah barang bukti kain yang berlumuran darah.

Kain tersebut digunakan untuk membersihkan darah dari tangan dan badannya,”ungkapnya.

Motif perkelahihan yang berujung korban jiwa tersebut dilatar belakangi oleh patok tanah yang mana permasalahan sudah bermasalah sejak 2 tahun silam.

Baca Juga:
Beredar Video Penangkapan Buaya Besar di Sungai Rengit Banyuasin, Pemangsa Alif?

Korban memasang patok yang di klaim milik tersangka sehingga tersangka kembali mencabut patok tersebut.

“Dari sana keduanya saling cek-cok dan berujung perkelahian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihaknya telah mengamankan sejumlah badang bukti seperti parang dan pakaian milik korban, untuk tersangka kita kenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Agung Lestari mengungkapkan dirinya saat itu hendak melakukan pembersihan terhadap rumput yang ada pada tanahnya.

Baca Juga:
Ngeri! Bom Pinggir Jalan Thailand Tewaskan Petugas Polisi dan Tiga Lainnya Luka-luka

Namun, dirinya melihat korban yang sudah memindahkan patok yang ada pada tanahnya.

“Pagi itu saya mau menebas rumput, tapi saya lihat tanah saya sudah di patok olehnya (korban).

Saya cabut patok itu dan lemparkan ke arah tanah korban, lalu korban tidak setuju dan mengacungkan parang miliknya,” kata Agung.

[rik]

Komentar

Terbaru