Sopir Penabrak ABG Pemotor Masuk Tol Karena Nyasar, Ini Kabar Terbarunya

  • Sabtu, 19 Februari 2022 - 20:43 WIB
  • Nasional

Manaberita.com – SEORANG pria berinisial AS (48) yang merupakan pengendara mobil toyota Yaris diperiksa polisi dikarenakan menabrak ABG pemotor yang melawan arus karena salah masuk Tol Halim, Jakarta Timur.

Polisi mengedepankan restorative justice didalam kasus kecelakaan itu dan polisi tak menilang AS dikarenakan murni kesalahan ABG pemotor. Kedua belah pihak juga sudah sepakat menempuh kekeluargaan.

Melansir dari detiknews, Polisi mengatakan sopir mobil AS tak ditilang di kasus kecelakaan ini. Sebab dalam hal ini kesalahan murni ada di si pengendara motor.

Sekadar untuk diketahui, jalan tol hanya boleh dilintasi oleh kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga dalam kasus ini, ABG pengendara motor sudah jelas melanggar aturan.

“Jadi untuk pengendara mobil tidak bisa dikenakan sanksi, karena yang melanggar dalam posisi lemah si pengendara sepeda motor,” ujar Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Seno saat dihubungi wartawan, Jumat (18/2/2022).

Seno mengatakan posisi mobil yang dikemudikan oleh AS sudah ada di jalur yang benar. Seno berpendapat, di kasus ini, ABG pemotor lebih cenderung yang melakukan kesalahan.

“Sopirnya itu memang sudah di jalur yang benar di jalur tol. Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol,” terang Seno.

Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta Timur Iptu Seno Wibowo mengatakan KS tetap ditilang meski posisinya sebagai korban kecelakaan. Sebab, kecelakaan itu terjadi karena pelanggaran yang dilakukan oleh KS.

Setidaknya ada dua ‘kesalahan’ yang dilakukan KS. Pertama, karena dia melanggar rambu lalu lintas, dan kedua, karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dalam berkendara.

“Kalau dilihat pelanggarannya banyak kesalahan (pemotor). SIM belum punya, dia masuk tol,” kata Seno saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Jasa Marga menjelaskan kejadian ABG pengendara motor masuk Tol Halim hingga lawan arah dan tertabrak mobil. ABG berinisial KS (16) disebut memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan sempat diperingatkan oleh petugas.

“Kejadian berawal dari informasi satuan tugas (Satgas) operasional kepada petugas sentral komunikasi bahwa ada kendaraan roda dua melintas di jalan tol melawan arah dengan kecepatan tinggi,” kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti, kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:
Kecelakaan di Tempat Kerja, Pria ini Ditimpa Lift, Fotonya Bikin Ngilu

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/2) pukul 06.35 WIB di Km 00+800 Tol Halim. KS diketahui masuk ke tol lewat Gerbang Tol (GT) Halim.

Menurut Irra, petugas keamanan di lokasi telah memberikan peringatan dan meneriaki KS saat itu. Namun, KS tidak menggubris petugas.

“Petugas keamanan Gerbang Tol Halim berupaya memperingati dengan cara berteriak agar pengendara menepikan kendaraannya ke bahu jalan, namun tidak digubris. Tiba di Km 00+800 pengendara roda dua tersebut terjatuh di lajur tiga,” ujar Irra.

Beberapa payung hukum yang mengatur larangan motor masuk tol, misalnya Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pada pasal 38 tentang Jalan Tol, tertulis “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Baca Juga:
Dua Belas Peziarah Polandia Tewas Dan 32 Terluka Akibat Kecelakaan Bus Kroasia

Selain itu, sesuai diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.

Sementara, batasan usia minimum untuk pemegang SIM juga sudah diatur dalam pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D serta 18 tahun untuk SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII.

Polisi menggelar mediasi pihak ABG pengendara motor yang masuk Tol Halim lalu tertabrak mobil karena lawan arah. Dari mediasi tersebut, disepakati pihak ABG pemotor dengan pengemudi mobil AS (47) berdamai.

Mediasi dilakukan di Satlantas Polres Metro Jaktim, Jumat (18/2) pagi. Ayah ABG pemotor hadir dan bertemu dengan AS selaku pengemudi mobil.

Baca Juga:
Polwan Cantik yang Menjadi Buron Pernah Mempunyai Impian Jadi Pramugari

“Betul. Tadi (kemarin) pagi ayah pemotor dan pengemudi mobil sudah mediasi di kantor Satlantas Jaktim, sekalian BAP untuk kelengkapan berkas, walaupun selanjutnya mediasi dan pernyataan bersama,” kata kata Kanit Laka Lantas Wilayah Jakarta menemukan Timur Iptu Seno Wibowo kepada wartawan, Jumat (18/2/2022) malam. best cleaner software

Setelah melakukan mediasi di kantor polisi, pengemudi mobil lalu ke rumah ABG pemotor yang berinisial KS (16) untuk silaturahmi. Dalam momen itu juga diberikan santunan dari pihak pengemudi mobil.

“Lanjut, siang (kemarin) tadi pengemudi mobil silaturahim ke rumah pemotor,” ujar Iptu Seno Wibowo.

[Rik]

Komentar

Terbaru