LPSK Turun Tangan Usai Nurhayati Jadi Tersangka: Ini Bikin Pelapor Takut

MANAberita.com – PELAPOR dugaan tindak pidana korupsi, Nurhayati sekaligus Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi tersangka.

Nurhayati yang merupakan pelapor kepada BPD Citemu atas kasus dugaan korupsi kepala desa, menjadi tersangka dalam proses pelimpahan berkas Kejari Cirebon.

Melansir dari radarcirebon.com,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan berkas kepala desa berinisial S, meminta penyidik Polres Cirebon Kota mendalami Nurhayati. Yang berujung penetapan tersangka.

Atas hal tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut angkat bicara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

LPSK menyayangkan penetapan tersebut, karena bisa menghambat pemberatasan korupsi. Sebab, mereka yang melaporkan bakal merasa takut dengan adanya kejadian ini.

Persoalan Nurhayati di Cirebon, sekaligus menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:
Baru Menikah 2 Bulan, Guru TK Cantik di Bekasi Ditemukan Gantung Diri di Kontrakkan

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, penetapan Nurhayati jadi tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, bisa menghambat pemberantasan korupsi.

[SAS]

Komentar

Terbaru