MANAberita.com – KEPALA Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati dikabarkan jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit Pelabuhan Cirebon. Nurhayati diduga mengalami tekanan psikiologis setelah ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus korupsi.
Kabar soal kondisi sakitnya Nurhayati itu disampaikan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Lukman Nurhakim.
Melansir dari Detik.com, Nurhayati sakit diduga akibat tekanan psikologis usai dirinya yang merupakan pelapor dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu (kepala desa) Citemu ,namun justru dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Saat ini (Nurhayati) sedang sakit. Masih dirawat di rumah sakit pelabuhan. Sudah sekitar empat hari dirawat,” kata Lukman Nurhakim kepada detikjabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2).
Pasca-Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Citemu inisial S, beban psikologis turut dirasakan oleh keluarganya. Termasuk juga dirasakan oleh kedua anaknya yang masih kecil.
Pasca Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, kedua anaknya yang masing-masing masih berusia 6,5 tahun dan 5 tahun kerap dibully oleh teman-temannya.
“Anak-anaknya dibully oleh teman-temannya. Dibully bahwa ibunya korupsi,” tutur Lukman.
Diberitakan sebelumnya, Nurhayati, seorang ibu yang mengaku sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon mengaku diperlakukan tidak adil. Ia mengaku melaporkan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya inisial S namun malah berujung jadi tersangka.
Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi viral setelah dia meluapkan curhatannya dalam sebuah video dan tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp maupun media sosial.
Dalam video berdurasi 2.51 menit itu, Nurhayati mengaku kecewa karena dirinya yang semula menjadi pelapor dalam kasus korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu justru dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkap alasan ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka.
Menurut Fahri, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap turut terlibat dalam kasus korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 yang dilakukan oleh S hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta.
Meski sampai saat ini diakui Fahri pihaknya belum menemukan bukti jika Nurhayati telah menikmati uang dari hasil korupsi tersebut, namun dalam hal ini yang bersangkutan dianggap telah melanggar pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
“Saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tutur Fahri.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP,” tambah Fahri.
[SAS]