MANAberita.com – DITODONG dengan airsoft gun, Seorang janda muda di Bandung menjadi korban rudapaksa bergilir.
Dua pelaku tersebut juga merampas barang-barang milik korban.
Melansir dari Tribunnews.com, Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo menjelaskan rudapaksa beserta pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi Kamis (17/2) pada pukul 02.00 WIB dini hari di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
“Setelah kejadian korban melapor, kemudian langsung ditindak lanjuti. Pelaku sudah kami amankan, 1×24 jam, pada tanggal 18 Februari 2022,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung.
Kusworo menjelaskan kronologi kejadian, pada tanggal 16 Februari 2022 sore, ada rencana korban bersama temannya inisial R, untuk karoke bersama dengan mantan suami R beserta temannya.
“Total ada lelaki 4 orang, perempuan 2 orang,” kata Kusworo.
Korban yang seorang janda, menurut Kusworo, tidak kenal dengan 4 tersangka ini, karena hanya diajak temannya, R.
Kusworo mengatakan, awalnya HP milik R hilang atau terselip. Kedua pelaku, JB dan S mengajak si korban mencari di luar room karaoke.
“Pada saat di luar karena kondisi mabuk, motor korban terjatuh, kemudian motornya dibawa oleh kedua tersangka JB dan S ke kebun teh, kemudian dilakukan perkosaan terhadap korban,” ujar dia.
Adapun rudapaksa dilakukan secara bergiliran, yang pertama dilakukan oleh S kemudian oleh JB.
“Setelah dilakukan perkosaan kemudian korban dipukul dengan airshoft gun, kemudian pelaku mengambil perhiasan korban, dan HP milik korban,” tuturnya.
Kusworo membenarkan, senjata airsoft gun tersebut digunakan untuk menakuti korban.
“Iya senjata airsoft gun itu ditodongkan kepada korban dan digunakan untuk memukul korban,” katanya.
Ketika tersangka lengah, kata Kusworo, korban melarikan diri dan berteriak-teriak minta tolong.
Karena teriakan korban, tersangka melarikan diri.
“Korban langsung laporan ke Polsek setempat, tim gabungan Polsek Ciwidey dan Polresta Bandung, serta back up dari Polda Jabar, sehingga dalam waktu 1×24 jam tersangka berhasil diamankan,” ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan, dari empat tersangka salahsatunya, melakukan perlawanan, saat akan ditangkap sehingga, pihaknya melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kami menembak kakinya, sehingga perlawanannya pun berakhir,” katanya.
Menurut Kusworo, barang hasil kejahatan belum sempat di bagi oleh para tersangka karena lebih dulu tersangka diamankan.
“Barang bukti berhasil diamankan. Baik itu sepeda motor, HP, dan lainnya,” katanya.
Para pelaku rudapaksa tak berkutik saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (21/2/2022).
Bahkan satu orang tersangka tertatih-tatih saat berjalan karena kakinya dihadiahi timah panas, akibat melawan petugas saat ditangkap.
Total pelaku yang diamankan jajaran kepolisian sebanyak 4 orang, dua merupakan pelaku rudapaksa JB (25) dan S (20), dan dan dua orang lagi merupakan yang merencanakan kejahatan tersebut, yakni IS (26) dan JS (36).
Kusworo mengatakan, pelaku dikenakan pasal 364 KUHP dan atau 285 KUHP perkosaan dengan pencurian dan kekerasan.
“Masing-masing ancamannya 12 tahun penjara,” ucapnya.
[SAS]