Kisah Nurhayati Usai Laporkan Korupsi, Kini Jadi Tersangka Versi Jaksa

  • Senin, 21 Februari 2022 - 19:36 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat buka suara terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi. Menurutnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka bukan dari pihak kejaksaan, tetapi oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

Melansir dari cnnindonesia.com, Kepala Kejari Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya tak punya wewenang dalam menjerat seseorang sebagai tersangka.

“Kami tidak bisa mengintervensi kepada penyidik. Tetapi yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik berdasarkan dua alat bukti,” kata Hutamrin dalam keterangan kepada pers, Minggu (20/2).

Hutamrin menjelaskan ihwal runutan perkara dugaan korupsi Kepala Desa Citemu, berinisial S. Setelah penyidikan oleh Polres Kota Cirebon, berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka S tersebut dilimpahkan ke Kejari Cirebon.

Kemudian, tim jaksa penuntut umum mengecek kelengkapan berkas tersebut dengan menggelar perkara berkoordinasi dengan pihak penyidik. Dalam gelar perkara diketahui bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan daerah senilai Rp818 juta.

Selanjutnya, pihak penyidik melakukan ekspose dengan jaksa peneliti. Koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara koordinasi.

Baca Juga:
Terkait Sosial Eksperimen Ada Apa Dengan Cadar, Respon Orang-orang Non Muslim ini Mengejutkan!

“Dalam salah satu poinnya, kesimpulan dari pada ekspose tersebut tertulis yang ditandatangani oleh pihak penyidik dan jaksa peneliti yang menyatakan agar penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati,” ungkap Hutamrin.

Dalam koordinasi selanjutnya, jaksa menyarankan agar penyidik memeriksa Nurhayati lebih mendalam. Hutamrin pun menyatakan pihaknya tidak meminta agar Nurhayati dijadikan tersangka. Penetapan tersangka terhadap Nurhayati murni wewenang penyidik Polres Cirebon.

“Tidak ada yang mengatakan bahwa penyidik harus menetapkan saksi Nurhayati (tersangka), enggak ada. Yang ada melakukan pendalaman terhadap Nurhayati,” ucapnya.

Baca Juga:
Lho??? Gara-gara Soto, Warga Asal Sidoarjo Meregang Nyawa

Hutamrin menambahkan, pihaknya mengetahui Nurhayati menjadi tersangka usai penyidik mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Selanjutnya perkara atas nama N dan S selaku kepala desa dilimpahkan kepada Kejari Cirebon.

“Setelah dari pemeriksaan tersebut berdasarkan keterangan saksi, kita menyatakan kelengkapan formil dan materil untuk dua perkara tersebut telah lengkap. Jadi, kami tak punya kewenangan (menetapkan tersangka) kepada penyidik,” tuturnya.

[SAS]

Komentar

Terbaru