LPSK: Nurhayati Dilindungi Oleh Hukum dan Tak Bisa Jadi Tersangka

  • Senin, 21 Februari 2022 - 19:40 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi harus dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak dapat dijadikan sebagai tersangka.

melansir dari cnnindonesia.com, hal terssebut disampaikan oleh Wakil Ketua (LPSK), Maneger Nasution yang menyikapi Nurhayati turut jadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Baca Juga:
Bapak dan Anak Sekongkol Rampok Calon Mantu Lalu Meninggalkannya di Kebun Sawit

Maneger menjelaskan bahwa itu telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

“Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk.

Baca Juga:
Tak Banyak Disadari, 5 Kebiasaan ini Justru Membuat Laptopmu Cepat Rusak

Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi pun bisa dianggap menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik.

“Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas Nasution.

[SAS]

Komentar

Terbaru