Kirim Tim ke Cirebon Dalami Kasus Nurhayati, Kabareskrim: Sedang Saya Cek

MANAberita.com –  KEPALA Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengirim tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Polres Cirebon.

Dalam kasus tersebut, Kaur Keuangan Desa Citemu bernama Nurhayati ikut ditetapkan sebagai tersangka padahal dia yang melaporkan dugaan korupsi oleh Kepala Desa berinisial S.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek,” kata Agus, Senin (21/2).

Melansir dari cnnindonesia.com, Agus belum merinci lebih lanjut mengenai proses Ni dan pemeriksaan perkara yang akan dilakukan oleh tim dari Mabes Polri.

Ia pun belum dapat berkesimpulan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur penyidikan terkait kasus itu hingga pelapor menjadi tersangka.

Kasus ini mencuat lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga:
Motornya Dirusak Karena Menolak Ditilang, Seginilah Besar Kerugian yang Ditanggung Pacar Adi

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum dalam kasusnya. Padahal, dua tahun terakhir ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Ia dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kades Citemu.

Fahri pun membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU. Dimana, kata dia, terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.

Baca Juga:
Kerap Dinyinyiri, Wanita di Jatim Nekat Bunuh Suaminya Sendiri

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.

“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata Fahri, Minggu (20/2).

[SAS]

Komentar

Terbaru