Komisi III DPR  Minta Dikaji Ulang Terkait Status Tersangka Nurhayati ‘Whistleblower’ Korupsi

MANAberita.com – ANGGOTA Komisi III DPR, Habiburokhman ikut berkomentar mengenai penetapan tersangka terhadap Nurhayati, pemberi informasi (whistleblower) dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat.

Melansir dari Detiknews.com, Habiburokhman meminta penetapan tersangka itu dikaji ulang.”Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih,” kata Habiburokhman, Senin (21/2/2022).

“Apakah kesalahan administrasi Nurhayati bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi? Apakah ada mens rea atau sikap batin dari Nurhayati untuk menguntungkan orang lain dan menimbulkan keuangan negara?” lanjutnya.

Waketum Gerindra ini mengatakan penetapan tersangka terhadap Nurhayati tidak masuk akal, sebab dia merupakan pelapor. Menurutnya, seseorang tidak akan melapor jika terlibat dalam kasus tersebut.

“Harus dibedakan persoalan administrasi dengan pemenuhan unsur pidana. Logika sederhana, kalau dia terlibat untuk apa dia membuat laporan?” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:
Kasihan! Sudah Diguncang Gempa, Pengungsi Palu Justru Diteror Hantu Pokpok

Oleh karena itu, dia meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang penetapan tersangka itu. Habiburokhman mengatakan masih ada waktu untuk menghentikan tuntutan.

“Saya akan minta aparat penegak hukum untuk kaji ulang. Masih ada celah untuk menghentikan penuntutan. Mestinya gelar perkara khusus saja,” ujarnya.
[SAS]

Komentar

Terbaru