MANAberita.com – DAVID Chris Dadi Lado (49), warga Desa Molie, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menganiaya anak kandungnya berinisial GCDL (11) hingga tewas.
Melansir dari Kompas.com, ia tega menganiaya anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hanya karena enggan disuruh ambil kuah gurita.
“Kasus ini terjadi pada Sabtu (12/2/2022) dan dilaporkan pada Senin (14/2/2022),” ujar Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Markus Y Foes, Kamis (24/2/2022).
Markus menyebut, kasus itu dilaporkan oleh Ruth Edy (52) dengan laporan polisi nomor LP/B/16/II/202/sek Hawu Mehara.
Dia menuturkan, kejadian ini bemula pada Sabtu (12/2/2022), sekitar pukul 09.00 Wita, saat Ferderika Djara yang merupakan ibu korban menyuruh adik korban, Betania Dadi Lado, untuk mengantar ikan goreng buat neneknya, Elisabeth Lake Ratu.
Ferderika juga menyuruh korban yang saat itu ada di rumah sang nenek untuk datang mengambil kuah gurita untuk neneknya. Namun, setelah Betania Dadi Lado mengantar ikan tersebut dan menyuruh korban untuk pergi mengambil kuah gurita, ternyata korban tidak menurut.
Tak lama berselang, David datang mengantar kuah gurita tersebut ke rumah nenek korban dan bertemu korban.
David lalu menanyakan kepada korban alasan tidak pergi mengambil kuah gurita di rumah. Padahal, ibunya sudah menitipkan pesan ke adik korban. Korban lalu menjawab kalau adiknya Betania tidak memberitahukan agar dia ke rumah mengambil kuah gurita.
Mendengar itu, David marah kepada adik korban, Betania. Kemudian, korban bangun dan menahan ayahnya agar tidak marah dengan Betania.
Korban menangkis, David semakin emosi dan meninju korban berulang ulang kali pada bagian kepala, tepatnya pada bagian belakang telinga kiri hingga korban terkapar di lantai. Tak hanya itu, David menendang atau menginjak kepala korban sebanyak tiga kali. Korban yang sudah tak berdaya, mengalami kejang-kejang, mual dan muntah hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pada pukul 13.00 Wita, keluarga membawa korban ke Puskesmas Daieko Kabupaten Sabu Raijua untuk dirawat. Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata korban sudah meninggal dunia. Jenazah korban langsung dibawa ke rumah oleh keluarga dan pada Minggu (13/2/2022) dan dimakamkan oleh keluarga.
Polisi kemudian memroses laporan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Setelah itu, polisi menangkap pelaku untuk diperiksa dan diproses hukum, serta ditahan di Rutan Polres Sabu Raijua.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 76 huruf C juncto pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.
[SAS]