Menkeu Sri Mulyani Mengatakan Dalam 30 Tahun Terakhir Indonesia Hadapi 3 Krisis Besar

Manaberita.com – DALAM 30 tahun terakhir, Indonesia mengalami tiga krisis besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan setiap krisis memberikan pembelajaran, termasuk krisis pandemi covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh dunia.

Sri Mulyani mengatakan, krisis besar pernah menghantam Indonesia pada tahun 97- 98.

“Dalam 30 tahun terakhir saja kita melihat 3 krisis besar pernah menghantam Indonesia, tahun 97- 98 waktu itu kita menghadapi krisis keuangan yang luar biasa yang melanda Indonesia” kata Menkeu Sri Mulyani, Jakarta, Jumat (25/2).

Melansir dari Merdek.com, Pada saat itu, kata Sri Mulyani, terjadi krisis perbankan yang menyebabkan Republik Indonesia harus melakukan langkah yang luar biasa dengan sebuah bailout atau dana talangan yang begitu sangat besar.

“Itulah yang sampai hari ini kalau kalian masih suka mendengar berita mengenai bagaimana pemerintah mencoba mendapatkan kembali bantuan likuiditas Bank Indonesia atau BLBI itu adalah warisan dari krisis 97-98” ujarnya.

Kendati begitu, Pemerintah kemudian melakukan perbaikan dengan berbagai macam reformasi, salah satunya reformasi di bidang keuangan negara.

Pengelolaan APBN menjadi jauh lebih transparan menggunakan standar-standar internasional dan bisa terus menjadi instrumen fiskal yang mengatasi masalah-masalah pembangunan. Lahirnya undang-undang keuangan negara, undang-undang perbendaharaan negara, undang-undang tentang BPK, merupakan buah dari krisis tahun 1997-1998.

Baca Juga:
Disebut “Kacang Lupa Kulitnya” Karena Pindah Kewarganegaraan, Anggun Beberkan Fakta Pahit Selama Jadi WNI

Kemudian, Indonesia menghadapi krisis kedua tahun 2008-2009, krisis ini tidak terjadi di Indonesia tapi dampaknya luar biasa, yaitu krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa. Skala dari krisis itu besar sekali sehingga disebut krisis keuangan Global.

Namun krisis global ini melahirkan reformasi sekali lagi di sektor keuangan, terutama bank sentral dan pengawasan keuangan. Disitu lahirlah undang-undang mengenai OJK, pengaturan pengawasan keuangan terintegrasi.

Krisis ketiga, yaitu pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini. Krisis pandemi telah berlangsung 2 tahun lebih, dan dampaknya tak kalah luar biasa, karena memaksa seluruh umat manusia untuk berubah, baik dari segi kesehatan, sosial, dan kegiatan ekonominya.

Baca Juga:
Oops! Standar Kecantikan di Indonesia ini Ternyata Dianggap Norak Oleh Orang Barat

Oleh karena itu, Pemerintah menggunakan langkah-langkah luar biasa dalam rangka menangani dampak atau akibat pandemi covid 19 baik di sisi kesehatan, maupun di sisi non kesehatan yang menjadi implikasi logis dari masalah kesehatan itu.

“Jadi setiap krisis menghasilkan suatu pembelajaran saat ini 2 tahun lebih kita dihadapkan pada krisis yang luar biasa Dahsyat seluruh dunia yaitu pandemi covid 19. Sebuah krisis yang akan unpredicted (tak terduga) di dalam 100 tahun terakhir,” pungkasnya.

[Rik]

Komentar

Terbaru