Kepolisian Buka Peluang SP3 Kasus Kaur Keuangan Desa Citemu

  • Minggu, 27 Februari 2022 - 21:30 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – MABES Polri membuka peluang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kaur Keuangan Desa Citemu, Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi.

Melansir dari CNNIndonesia.com, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Tidak ada cukup bukti sehingga tahap 2 [ke Kejaksaan] tidak dilakukan. Sehingga kami bisa SP3,” kata Agus, Sabtu (26/2).

Agus menyebutkan kesimpulan tersebut didapatkan usai tim dari Biro Pengawas Penyidik Bareskrim Polri mendalami perkara tersebut. Kemudian, gelar perkara terkait kasus itu dilakukan pada Jumat (25/2).

Agus tak secara lugas menyatakan bahwa penyidik kepolisian di Polres Cirebon telah keliru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka meski tak memiliki cukup bukti.

Ia beranggapan bahwa bisa saja selama proses penyidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Nurhayati. Apalagi, kata dia, Jaksa sebelumnya telah mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta pendalaman terhadap nurhayati.

Baca Juga:
Sempat Dikira Kena Suspend, Driver Ojol Dapat Hadiah Umroh, Mengharukan Banget!

“Sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” ucap Agus.

[SAS]

Komentar

Terbaru