Politikus Golkar Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

  • Kamis, 03 Maret 2022 - 00:08 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Melansir dari CNN Indonesia, Azis diperiksa pada Selasa (1/3) kemarin sebagai saksi dalam kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan dari para tersangka.

“Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (2/3).

Baca Juga:
Kejam! Remaja Penderita Autis ini Dilarang Terbang Oleh Maskapai Terkenal Indonesia Cuma Karena Alasan Tidak Masuk Akal

Zulpan menjelaskan bahwa penetapan Azis sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/3) malam. Selain itu, Azis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.

Sebagai informasi, sejumlah orang mengeroyok Haris Pertama di area parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).

Baca Juga:
Ganjar Pranowo: Saya Minta Maaf

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MS, JT, dan SSyang bertindak sesuai perannya masing-masing setelah polisi melakukan penyelidikan. Kemudian, dua tersangka lain yakni I dan H yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Menurut polisi, rata-rata mereka merupakan debt collector dan mendapat imbalan Rp1 juta atas tindakannya itu. Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
[SAS]

Komentar

Terbaru