Bareskrim Polri Tangkap Sindikat Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

MANAberita.com – DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah.

Mereka berinisial TH (48), LS (54), M (50), T (50), AF (39), TD (35), ED (38), S (43), dan RS (38), kemudian SUS (41), SP (44) dan SUT (54).

Melansir dari Sindonews, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan penangkapan itu bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua tersangka berinisial TH (48) dan LS (54) terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp100.000 di Jalan.

Panglima Polim II, RT01/03, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava No 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,”kata Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil pengembangan itu, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka M (50) dan T (50). Salah satu terdangka, T mengakui bahwa dikediamannya yaitu di Dusun Patemon, Kelurahan Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp100.000.

“Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp100.000,” ujarnya.

Kemudian pada 22 februari 2022 pukul 13.00 WIB Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dari kediaman T. Hasilnya, ditemukan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu Rp100.000 dengan total 494.904 lembar.

Lalu berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tsk AF (39) yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dari pengakuan AF, uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tersangka berinisial TD (35) senilai Rp48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD di rumahnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga:
Marah Bajunya Dikotori, Ayah Rendam Bayinya di Air Mendidih

“Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan Rp100.000 dari tersangka AF seharga 48 juta dan tersangka TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,”ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tersangka ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) di percetakan milik ED di Jalan Petemon II No. 103, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur yang digunakan untuk mencetak uang palsu.

Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD20 yang akan dijual dengan harga Rp50 juta oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di Jalan Cipulir 1 Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 wib, tersangka SUS dan SP diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar Amerika palsu pecahan USD20 dan empat unit handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga:
Hendak COD Jual Beli Motor, Pelajar 16 Tahun di Palembang Dibunuh dan Dibuang ke Sumur Oleh Calon Pembelinya

Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tersangka SUT (54) yang sedang berada di rumahnya Jalan Swadaya, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Seluruh pelaku dipersangkakan kepada pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

[SAS]

 

Komentar

Terbaru