Invasi Rusia ke Ukraina Termasuk Pelanggaran Terang-Terangan Hukum Internasional

MANAberita.com – SEKJEN NATO, Jens Stoltenberg menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk meluncurkan penyelidikan terkait kemungkinan kejahatan perang setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Melansir dari Kompas.tv, penyelidikan tersebut menargetkan pejabat senior yang diyakini bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida di tengah meningkatnya jumlah korban sipil dan perusakan properti yang meluas.

Stoltenberg mengatakan invasi Rusia ke Ukraina merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

“Kami telah melihat penggunaan bom cluster,” katanya.

Baca Juga:
Gading-Gisel Bercerai, Babysitter Gempi Justru Undurkan Diri, Ternyata Penyebabnya…

“Kita harus memastikan bahwa Presiden Putin dan presiden Belarusia bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan,”ujar Stoltenberg

[SAS]

Komentar

Terbaru