Korban Dorong Polisi Selidiki Terkait Indra Kenz ke Turki

MANAberita.com – KORBAN investasi bodong aplikasi Binomo, Maru Nazara, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam mengusut Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra Kenz.

Maru juga mendorong penyidik untuk menyelidiki kegiatan Indra Kenz di Turki sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir dari Detiknews.com, Kuasa hukum Maru, Finsensius Mendrofa, mengklaim pihaknya sedari awal sudah memberikan informasi terkait aliran uang ‘haram’ Indra Kenz.

Namun Finsensius memahami pihaknya hanya bisa memberikan informasi.

“Sejak awal korban sudah sampaikan dugaan aliran dana ke keluarga dan orang terdekat IK kepada penyidik. Tentunya korban hanya sebatas memberikan informasi. Namun yang memiliki kewenangan lebih jauh adalah penyidik,” kata Finsensius kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).

Finsensius menyampaikan ucapan terima kasih dari kliennya kepada pihak kepolisian karena telah bergerak cepat dalam mengusut dugaan TPPU Indra Kenz. Menurutnya, tak mudah membuktikan TPPU.

“Kami berterima kasih penyidik sudah bekerja cepat hingga mengantongi bukti aliran dana itu,” kata Finsensius.

“Membuktikan TPPU itu tidak mudah. Tapi saya yakin Bareskrim bisa mengungkap semua itu,” sambungnya.

Finsensius sejak awal memang waswas dengan kegiatan Indra Kenz di Turki, yang diklaim untuk berobat. Karena itu, Finsensius mendorong penyidik turut mengusut kegiatan Indra Kenz selama di Turki.

Baca Juga:
Rencana Tambang Andesit Pecah Belah Warga Desa Wadas

“Kami pun mendorong penyidik untuk menelusuri jejak perjalanan IK ke Turki, apakah ada agenda lain selain berobat di sana?” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengecek aliran uang dari rekening tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi mengklaim sudah mengantongi data transaksi Indra Kenz ke pacar hingga keluarganya.

“Kita lihat rekeningnya, dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Hah! Pengadilan Vietnam Menegakkan Hukuman Penjara 9 Tahun Bagi Aktivis Demokrasi

Whisnu menyebut Indra Kenz juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dari itu, semua aset yang berasal dari uang hasil kejahatan Indra Kenz bakal disita.

“Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan,” tuturnya.

[SAS]

Komentar

Terbaru