Sempat Cekcok di Sawah, Ini Kata-kata Korban yang Buat Pelaku Gelap Mata

MANAberita.com – SATRESKRIM Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pembunuhan Narti Dwi Yanti (19), perempuan yang mayatnya ditemukan oleh warga di area sawah Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Dalam pers yang berlangsung di halaman Polres Tegal pada Senin (7/3/2022), pelaku pembunuhan merupakan pacar dari korban (Narti) sendiri yang bernama Aji Setiawan (28).

Melansir tribunnews.com, untuk kronologi kejadian tesebut, dijelaskan oleh Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, bermula dari penemuan mayat perempuan tanpa identitas di area persawahan Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat ditemukan, mayat dalam kondisi tertelungkup di parit persawahan dengan posisi kepala tercelup ke dalam air dan kaki berada di atas.

Setelah itu mayat dibawa ke RSUD dr Soeselo Slawi untuk melakukan proses autopsi, kemudian dari Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan pencarian identitas dengan menyebarkan ciri-ciri korban.

Kemudian pada Minggu (6/3/2022) ada pihak keluarga yang mengenali dan mengatakan bahwa mayat tersebut merupakan keluarga mereka.

Dari situlah terungkap bahwa nama korban adalah Narti Dwi Yanti (19), dan merupakan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

“Setelah kami melakukan proses pemeriksaan kepada keluarga korban dan juga sesuai hasil autopsi bahwa korban sedang hamil 6 bulan.

Sehingga penyelidikan kami kerucutkan dengan orang terdekat korban.

Singkatnya pada Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan tersangka yang ternyata kekasih (pacar) korban di kos-kosan korban.

Untuk modus tersangka, dikatakan oleh Kapolres karena korban selalu mengejar-ngejar untuk bertanggungjawab atas kehamilannya dan minta untuk segera dinikahi.

Namun karena tersangka merasa tidak sanggup untuk bertanggungjawab dan membiayai, akhirnya tersangka emosi dan gelap mata menghabisi nyawa korban.

Sebelumnya pada Jumat (4/3/2022) tersangka sudah merencanakan untuk membunuh korban.

Baca Juga:
Diperlakukan Bak Ratu Oleh Suami Baru, Maia Estianty: Dulu Aku Diusir, Bajuku Dibuang dan Dilempar

Tersangka melancarkan aksinya sekitar pukul 21.30 WIB

Ia datang  ke kos-kosan korban yang beralamat di Kelurahan Margdana Kota Tegal, dan mengajak keluar untuk makan seblak di sebuah warung dekat Pasar Margdana.

Setelah selesai makan, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka ke tempat yang sepi di area persawahan Desa Dukuhturi.

“Setibanya di TKP, tersangka langsung melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban hingga jatuh ke tepian sawah.

Kemudian memukul bagian wajah korban sebanyak dua kali, dan mencekik leher menggunakan tangan sampai korban terbaring lemas.

Baca Juga:
Beli Minuman di Indonesia, Atlet China Keluhkan Rasanya yang Aneh, Ternyata….

Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku membuang jenazah korban ke parit yang terdapat genangan air tujuannya agar tidak terlihat orang lain.

Setelahnya tersangka meninggalkan TKP dan kembali ke kos-kosan korban untuk membuat alibi seolah-olah ia ikut mencari atau kehilangan korban,” papar Kapaolres.

Meskipun tersangka berusaha menutupi dengan berpura-pura mencari korban melalui pesan whatsapp, tapi menurut Kapolres keberadaan tersangka menjemput korban disaksikan oleh salah satu saksi yaitu pemilik warung angkringan yang ada di depan kos-kosan korban.

Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya tersangka Aji Setiawan ini mengaku bahwa ia menjemput korban pada Jumat (4/3/2022) malam kemudian sekitar pukul 01.00 WIB dini hari melakukan pembunuhan.

Sedangkan untuk barang berharga milik korban tidak ada yang hilang, semuanya masih utuh, karena niat tersangka hanya ingin menghabisi nyawa korban saja.

Baca Juga:
Parah! Tercyduk Mesum di Masjid, Pasangan Santri ini Lap Sperma Pakai Mukena

“Pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal berlapis pembunuhan berencana 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena meskipun masih dalam kandungan tapi janin tersebut sudah bisa kami nyatakan sebagai anak, sehingga ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya, mengatakan bahwa tersangka sebelum melancarkan aksinya sempat berputar-putar di wilayah Kecamatan Dukuhturi untuk mencari lokasi yang benar-benar sepi dan tidak ada warga.

Setelah mendapat tempat yang dirasa cocok yaitu area persawahan, tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh.

Setelah terjatuh tersangka langsung memukul korban dibagian wajah sebanyak dua kali, kemudian mencekik sampai korban kehilangan nyawa.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka meletakkan jenazah korban ke dalam parit yang terdapat air dengan harapan tidak diketahui warga yang melintas.

Baca Juga:
PT KAI Perkirakan Puncak Arus Mudik 28 April, Tiket Bakal Ludes 96 Persen

“Ya sesuai yang tersangka sampaikan, ia merasa sakit hati karena selalu didesak untuk bertanggungjawab atas kehamilan korban. Selain itu, tersangka juga merasa sakit hati dan tersinggung karena ada bahasa yang kurang pantas dilontarkan oleh korban kepada dirinya,” tutur Kasat Reskrim.

Sementara itu, saat ditanya apa yang membuat tersangka (Aji Setiawan) tega membunuh korban, ia mengaku merasa sakit hati karena terus meminta untuk dinikahi, padahal posisi nya tersangka belum ada biaya untuk menikah dan sedang berusaha menabung.

Tidak hanya memaksa, sesuai keterangan tersangka, korban juga melontarkan kata-kata kasar yang menurutnya tidak pantas sehingga membuatnya sakit hati dan gelap mata.

Ditanya apa pekerjaan sehari-harinya, tersangka mengaku bekerja sebagai buruh rongsok (mencari barang rongsokan). Sedangkan korban sendiri bekerja sebagai tukang atau penyedia jasa tensi keliling.

[SAS]

Komentar

Terbaru