Jejak Keji Kolonel Priyanto Terkait Kasus Pembunuhan Handi-Salsa

MANAberita.com – PERWIRA TNI Kolonel Infanteri Priyanto diadili dalam sidang Kasus pembunuhan Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Tengah. Kedua sejoli itu dihabisi dengan sadis oleh Kolonel Priyanto.

Diketahui, dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022). Dakwaan itu dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana.

Melansir Detiknews.com, Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Brigjen TNI Faridah Faisal.

Seusai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

“Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama,” kata Kolonel Wirdel Boy, Rabu (9/3).

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Pasutri Paruh Baya di Malang Ditemukan Gantung Diri Bersama, Penyebabnya…

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan berbeda.

[sas]

Komentar

Terbaru