Terancam Hukuman Mati Usai di Sidang, Sang Kolonel Pembunuh Handi-Salsa

MANAberita.com – KASUS pembunuhan dua sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila memasuki babak baru. Aktor utama kasus ini, Kolonel Priyanto, terancam hukuman mati setelah sidang perdananya di pengadilan militer.

Sebelumnya, diketahui trio oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto, Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, terlibat kasus pembunuhan pasangan kekasih yang diawali insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Melansir Detik.com, Dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3) kemarin. Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal. Priyanto terancam hukuman mati.

Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sekadar diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Respons Keluarga Korban

Etes Hidayatullah, ayah Handi, angkat bicara terkait dakwaan yang dijatuhkan kepada Priyanto. Etes berharap Priyanto dan anak buahnya dihukum seadil-adilnya.

Baca Juga:
Kapal Mediterania Menyelamatkan Lebih Dari 1.100 Migran Di Perairan lepas Puerto Rico Dan Menemukan 5 Mayat

“Agar dihukum seadil-adilnya saja,” kata Etes kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Etes mengaku sedikit kecewa terkait jalannya persidangan. Pasalnya, dia mengaku tidak mengetahui persidangan itu berlangsung.

“Belum ada informasi ke saya. Saya tahu dari rekan-rekan,” ucap Etes.

Baca Juga:
Dibanting Teman Sekelas Hingga Kepala Retak, Pelajar 13 Tahun di Jepara Meninggal Dunia

Etes mengaku dia ingin menyaksikan sidang itu secara langsung. Menurut informasi yang dihimpun, sidang lanjutan kasus tersebut akan kembali digelar 15 Maret mendatang.

“Pak Panglima sudah menyatakan keluarga korban akan difasilitasi untuk bisa hadir dalam sidang,” ucap Etes.

[sas]

Komentar

Terbaru