Inilah Saran Dari Pakar TPPU Bagi Mereka yang Kecipratan Uang Doni Salmanan Maupun Indra Kenz

Manaberita.com – SAAT ini Indra Kenz dan Doni Salmanan yang sering dijuluki “Crazy Rich” tersebut sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari platform Binomo dan Quotex.

Lalu bagaimana dan apa yang harus dilakukan oleh orang-orang yang kecipratan uang Indra Kenz dan Doni Salmanan?

Dilansir dari detik.com, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih memberikan saran kepada mereka yang telah kecipratan uang di duga dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan. Ia menyarankan untuk sebaiknya siapa pun yang merasa menerima uang dari mereka untuk dapat mengembalikan ke polisi.

“Kalau kondisinya sudah seperti ini, ada rakyat lebih banyak yang merasa tertipu, ya kalau kita mau niat baik ya kembalikan, untuk aman kan kembalikan dulu lah, dulu kan pernah juga kan Ayu Azhari yang terlibat TPPU pasifnya fathanah,” kata Yenti saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).

Yenti menerangkan saat ini yang bisa dilakukan oleh mereka hanya mengembalikan aliran uang yang diterima dari tersangka yang diduga melakukan TPPU. Nantinya, kata Yenti, hakim lah yang akan memutus untuk pengembalian hak nya.

“Kembalikan dulu kalau memang hakim mengatakan ini berhak karena dia sudah melakukan tugasnya, ya hakim akan memutuskan dikembalikan untuk haknya dia. Kalau saya sih lebih baik seperti itu karena dia kan sekarang sudah tahu bahwa yang diterima itu adalah dari orang yang seperti ini,” ujarnya.

Pengembalian uang ini juga berlaku untuk para artis-artis di Tanah Air. Yenti mengatakan para artis yang diduga menerima uang dari Indra Kenz-Doni Salmanan juga wajib melaporkan ke polisi dan mengembalikannya.

“Saya kira imbauan polisi menurut saya bener kalau kita daripada terlibatlah kembalikan dulu, toh mereka bukan orang-orang miskin. Kan kemarin ada tuh ada yang nerima Rp 1 miliar gitu,” ungkapnya.

Yenti meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan tidak menerima uang tanpa tahu asal-usulnya. Yenti berharap tidak ada lagi kasus seperti ini di Tanah Air.

Baca Juga:
Mangkir Lagi, Polisi Bakal Jemput Paksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz

“Karena memang TPPU itu kan harusnya orang menolak kalau ada pemberian mencurigakan, nah itu kan yang akan di.. tolong diedukasi hati-hati kalau nerima sesuatu yang mencurigakan,” kata Yenti.

“Mencurigakan itu ada dua, satu alasan pemberian, meskipun seidikit kalau pemberian ‘aku gak apa-apa, kok dikasih?’, yang kedua adalah dari jumlahnya ‘pantaskah, hanya alasannya karena Arap itu menghibur, apa iya sih?’ itu yang gak bisa dikembalikan itu yang di jalanan itu yang di lampu merah gak bisa itu,” ujar Yenti.

Diketahui saat ini ada nama Doni Salmanan dan Indra Kenz yang bernasib sama. Dua afiliator yang pernah dijuluki ‘crazy rich’ tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.

Sementara itu, perbedaan Doni Salmanan dan Indra Kenz adalah Indra Kenz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aplikasi Binomo. Doni Salmanan menyusul kemudian menjadi tersangka terkait kasus platform Quotex.

Baca Juga:
KPK Cecar Istri Andhi Pramono Soal Gaji Suami dan Belanja Barang Mewah!

Pada 24 Februari lalu Indra Kenz resmi menjadi tersangka investasi bodong binomo. Dia pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (25/2).

Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).

Baca Juga:
Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa, Doni Salmanan: Saya Percaya Polisi

Selanjutnya, Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex kemarin.

Diketahui, Doni dijerat dengan pasal berlapis. Bareskrim menyebut Doni diduga telah melakukan TPPU dan penipuan sehingga dijerat pasal UU ITE hingga KUHP.

“Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU,” Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3).

(Rik)

Komentar

Terbaru