Dikemas Dalam Bungkus Kopi, 4 Kg Ganja Aceh Diamankan

MANAberita.com – SINDIKAT pengedar ganja antarprovinsi dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda. Dari tersangka, empat kilogram ganja asal Aceh diamankan.

Narkotika golongan satu ini hendak dipasarkan di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kabar tersebut kemudian diselidiki Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda.

Melansir CNN Indonesia, beberapa hari setelah informasi masyarakat didapat, seorang pria bernama Pedian Mahmud (33) dibekuk petugas di indekos Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (10/3).

“Tersangka sempat memiliki 4 kilogram ganja. Namun sebagian sudah ada yang dijual tersangka,” ujar Kombes Pol Ary dalam keterangan persnya pada Kamis (17/3).

Pedian merinci, dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat paket besar ganja seberat 1 kilogram senilai Rp7 juta serta 19 paket kecil seberat 235,86 gram. Khusus paket yang kecil itu sudah siap edar dan hendak dilego Rp500 ribu per paket.

Baca Juga:
Dalam Pelukan Kekasih, Ini Kata Terakhir Iska sebelum Meninggal di Bacok 2 OTK

“Barang ini berasal dari Aceh. Dikirim melalui ekspedisi dengan cara disamarkan menggunakan kotak dan ditutup kemasan kopi untuk menghindari pelacakan,” imbuhnya.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian menambahkan dari pengakuan tersangka, koneksi narkoba tersebut berasal dari lingkaran komunitas di Samarinda. Sementara untuk sasaran peredarannya tak spesifik. Semua bisa membeli.

“Tersangka memang ditangkap di Jalan Pramuka (sekitar kampus), tapi bukan berarti peredarannya di kalangan mahasiswa. Kasus ini masih kami dalami,” tegasnya.

Baca Juga:
Bakal Cek Intimidasi PT GKP Pekan Depan, Komnas HAM Turun ke Wawonii

Rido mengatakan saat ini penyelidikan mengarah ke kalangan komunitas yang diikuti tersangka. Akibat perbutannya ini Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

[sas]

Komentar

Terbaru