Polisi Tak Tahan Dea OnlyFans, Ini Alasannya!

Manaberita.com – DEA yang merupakan Content creator OnlyFans, sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan jika yang bersangkutan tidak di tahan.

“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Melansir dari detiknews, Zulpan mengatakan wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Dia mengatakan status Dea yang masih mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

Baca Juga:
Penulis Salman Rushdie Tetap Dirawat di Rumah Sakit Dengan Luka “serius” Saat Diserang di Panggung Kuliah New York

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” ucap Zulpan.

Dea ‘OnlyFans’ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs OnlyFans. Polisi menilai Dea berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dihubungi terpisah.

Baca Juga:
Hukuman Pembunuhan Adnan Syed Dipulihkan Oleh Panel Pengadilan Banding

Auliansyah mengatakan penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut. Dia menyebut pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea,” ucap Auliansyah.

(Rik)

Komentar

Terbaru