Manaberita.com – PENGACARA Razman Arif Nasution mempersoalkan postingan Hotman Paris dengan beberapa wanita. Razman pun akan melaporkan Hotman ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Melansir dari detikcom, Razman mengatakan jika ia akan berangkat ke Polda Metro Jaya dan telah kasih beberapa data ke Dirksimsus.
“Kita akan berangkat ke Polda Metro. Saya sudah kasih beberapa data ke Dirksimsus, saya sudah komunikasi dengan Kasubdit dan Kanit, tiga-tiga sudah komunikasi. Bahkan Pak Kapolda sudah saya WA langsung, komunikasi, bukan karena kita mengatakan kita berkawan. Ini masalah aspek pembicaraan,” kata Razman dalam konferensi persnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2022).
Razman menilai tindakan Hotman telah melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.
“Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi ‘advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat’,” katanya.
“Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi,” sambungnya.
Selanjutnya, Razman menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 huruf g, menegaskan advokat harus menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Jadi bukan saja dalam beracara, di mana pun dia, dia pakai jas, masuk bar, peluk cewek ini itu. Inilah kode etiknya,” ujarnya.
Razman Akan Surati Peradi
Lebih lanjut Razman juga melayangkan surat ke DPN Peradi. Dia berharap Hotman bisa dipanggil untuk ditindaklanjuti.
“Berikutnya, setelah kita dari Polda, kami akan mengantar surat ke DPN Peradi. Kita sudah koordinasi. Kita akan antar kita agar DPN Peradi supaya memanggil Saudara Hotman dan menghadirkan kita. Kalau cuma mereka saja, kita nggak tahu,” katanya.
Razman nanti akan menyerahkan sejumlah barang bukti ke Polda Metro Jaya, di antaranya video hingga foto terkait. Razman menilai Hotman melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE.
Razman Tuding Hotman Bekingi Richard Lee
Pengacara Razman Arif Nasution menuding ada keterlibatan Hotman Paris saat mantan kliennya Richard Lee mencabut hak kuasanya secara sepihak. Razman menyebut Hotman telah mengganggu urusannya saat menjadi pengacara Richard Lee.
“Kalau terhadap Hotman Paris kita gerah dengan perlakuannya. Saya menduga dia dengan Richard Lee dia satu rangkaian, saya menduga keras dia (Hotman) mengganggu saya sehingga klien saya lepas dari saya,” kata Razman.
Razman menuduh ada Hotman Paris di balik Richard Lee, salah satunya ialah unggahan di medsos saat keduanya makan malam bersama.
“Sekarang kaitannya dengan Hotman patut kami duga dia punya jaringan di sana, mereka punya keterkaitan. Saya duga Hotman Paris di belakangnya (pencabutan kuasa sepihak Razman sebagai kuasa hukum) dan mereka memperkuat dengan postingan mereka dua kali makan malam terus bilang ada bisnis,” ucapnya.
Razman menyebut Richard Lee hingga kini tidak mau mengungkap siapa sosok di balik penangguhan penahanan eks kliennya itu. Bahkan Razman mengaku telah menemui kepolisian untuk menanyakan perihal tersebut.
“Saya sudah (tanya) Kapolda langsung, Dirkrimsus langsung sudah saya tanya juga nggak ada, hanya surat saja. Kenapa saya tanya gitu? Karena saya tahu Richard sebelum dengan saya, kekuatan sampai di mana, koneksinya sampai di mana,” ujarnya.
“Terhadap Richard Lee ini, saya sudah clear urusan di polisi. Selama ini saya masih duga, kenapa ini kok belum selesai urusan SP 21-nya dan baru-baru ini saya umrah, saya dapat info Richard Lee datangi Bareskrim,” tambahnya.
Diketahui, Razman Nasution merupakan pengacara dr Richard Lee terkait kasus akses ilegal. Richard Lee ditahan sejak Senin (27/12) lalu dan saat ini penahanannya telah ditangguhkan.
Richard Lee sempat mengakses akun Instagram pribadinya yang telah disita polisi. Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.
(Rik)