Terinspirasi dari Film Demi Bayar Utang, Karyawan Bergaji Rp60 Juta Rampok BJB Fatmawati

  • Rabu, 06 April 2022 - 17:21 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – POLISI menangkap seorang pegawai bank swasta berinisial BS usai diduga melakukan aksi perampokan di Bank Jabar Banten (BJB) yang berlokasi di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Aksi perampokan di BJB Fatmawati tersebut terjadi pada Selasa (5/4) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.

“Untuk identitas atas nama BS kemudian umur 43 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (6/4).

Melansir CNN Indonesia, Budhi mengungkapkan bahwa BS memiliki latar belakang sebagai karyawan di sebuah bank swasta dengan posisi staf HRD.

“Dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau enggak salah Rp60 juta per bulan,” ujarnya.

Namun, kata Budhi, BS ternyata sedang terlilit utang dan jatuh tempo pada Jumat (8/4) nanti. Kepada polisi, BS juga mengaku terus ditagih oleh si pemberi utang untuk segera membayarkannya.

“Sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” ucap Budhi.

Baca Juga:
Sakit Hati Tak Dibesuk Walaupun Sudah Melindungi Teman, Pelaku Curanmor ‘Menyanyi’ di Penjara

Sebelum melakukan aksi perampokan, BS sudah lebih dulu melakukan survei di daerah tersebut. Ada sejumlah bank lain di lokasi itu. Namun BS akhirnya memilih Bank BJB. Alasannya, karena bank itu dianggap sepi sehingga BS bisa leluasa melakukan rencana aksi perampokannya.

“Kemudian pada saat melakukan peristiwa tersebut, tersangka sendirian namun dengan peralatan sudah dibawa ini, memang tersangka sudah mempersiapkan diri, mana kala terjadi sesuatu,” tutur Budhi.

Sejumlah peralatan yang dibawa dan dipersiapkan oleh BS antara lain, tali untuk mengikat sandera hingga petasan asap untuk melarikan diri.

Baca Juga:
Takut Dimarahi Karena Pulang Terlambat, Bocah di Malang Pura-Pura Mengaku Diculik

Di sisi lain, Budhi mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan oleh BS itu turut dipengaruhi oleh film yang pernah dia tonton. Namun, Budhi, tak menyebut judul film tersebut.

“Dan ini sekali lagi dipengaruhi oleh film yang dia tonton. Jadi menjadi perhatian dan keprihatinan kita bersama, bahwa karena mungkin selama ini pandemi, banyak WFH, kemudian banyak menonton TV, dia mempraktikkan ini, padahal ini salah, dan ini tidak dibenarkan, mungkin jangan menjadi contoh buat yang lain,” kata Budhi.

BS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, BS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP dan UU Darurat.
(sas)

Komentar

Terbaru