Manaberita.com – SEORANG pria melakukan aksi perampokan bersenjata api di sebuah bank di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka BS (43), yang juga merupakan seorang pegawai bank swasta, sempat berduel dengan satpam hingga melepaskan tembakan.
Kejadian perampokan bank tersebut terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku datang seorang diri ke bank dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia bernopol B-2374-SFN.
“Di TKP tersebut awalnya tersangka memasuki bank dan kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu (6/4/2022).
Dilansir dari detikcom, Budhi menuturkan, tersangka juga meminta karyawan dan nasabah untuk tiarap dan mengikuti keinginannya. Namun petugas keamanan bank berinisial F menolak hal tersebut hingga tersangka marah dan melepaskan tembakan dan mengenai pipi F.
“Salah seorang sekuriti F tidak mau tiarap, sehingga tersangka kemudian marah dan menembakkan senjata yang dia bawa,” kata dia.
“Kena peluru airsoft gun di pipinya (F), karena pada saat itu diperintahkan untuk tiarap langsung pada saat itu tidak mau, dan kemudian langsung ditembak oleh pelaku,” katanya.
Karena diketahui senjata yang dibawa tersangka bukan senjata api, saksi F pun berani melakukan perlawanan. Sementara itu, sebagian karyawan dan nasabah yang ada di dalam pergi keluar untuk meminta bantuan.
“Sehingga timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan terhadap tersangka dan saat itu juga terjadi pergumulan. Dan sebagian karyawan keluar dan teriak meminta tolong,” kata dia.
Budhi menambahkan, saat kejadian ada petugas kepolisian yang tengah berpatroli di sana. Kemudian, karena melihat adanya orang yang berhamburan keluar dari bank untuk meminta tolong, akhirnya polisi menuju TKP.
“Pada saat itu juga ada patroli di sekitar. Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara refleks anggota segera turun dari mobil patroli dan langsung menuju ke TKP,” kata dia.
Tersangka kemudian diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan senjata airsoft gun, pisau lipat, kabel ties, hingga alat kejut dan bom asap yang akan digunakan pelaku dalam keadaan terdesak.
“Kami juga menemukan petasan asap dan juga ada juga tali ties. Jadi nanti kalau terjepit, dia akan menggunakan ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan beserta barang buktinya. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Tersangka Merampok karena Terlilit Utang
Polisi mengungkap motif BS (43), pelaku perampokan bersenjata api di Bank BJB Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku yang juga pegawai bank swasta nekat merampok karena terlilit utang.
“Pelaku ini memang melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi, karena terlilit utang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dalam jumpa pers, Rabu (6/4/2022).
Tersangka BS nekat merampok lantaran sudah dikejar-kejar penagih utang. BS kemudian mengambil jalan pintas dengan melakukan perampokan bersenjata airsoft gun.
“Di mana di hari Jumat (8/4) nanti itu sudah jatuh tempo utangnya dan yang bersangkutan harus membayar utangnya dan terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Budhi tidak menjelaskan berapa banyak utang tersangka. Budhi mengungkapkan tersangka nekat merampok lantaran sudah terdesak dengan utangnya itu.
Di sisi lain, tersangka selama ini bekerja dari rumah (WFH). Budhi mengatakan tersangka melakukan perampokan lantaran terinspirasi dari film-film.
“Mungkin selama ini pandemi, banyak WFH, kemudian banyak menonton TV, dia mempraktikkan ini. Padahal ini salah dan ini tidak dibenarkan,” kata dia.
Budhi menuturkan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan beserta barang buktinya. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan juga UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
(Rik)