Keluarga Herry Wirawan di Telepon Sebelum  Eksekusi Mati, Regu Tembak Siaga di Nusakambangan

MANAberita.com – PEMERKOSA 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan bakal dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung, di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, bekas pemimpin pondok pesantren itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana putusan yang dibacakan pada Selasa (15/2/2022).

Melansir tribunnews, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Herry Wirawan dihukum mati.

Pengadilan Tinggi Bandung pun mengabulkan banding tersebut.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim Pengadilan TinhggiBandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Pembacaan vonis dilakukan secara terbuka.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry Wirawan pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Dalam perkara tersebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak didiknya itu tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Pelaksanaan eksekusi

Setelah vonis dijatuhkan, Herry Wirawan kini menunggu hari-harinya untuk menjalani eksekusi mati, namun tak langsung begitu saja.

Sejumlah tahapan masih harus lalu, terlebih misalnya jika yang bersangkutan mengajukan grasi.

Grasi di Indonesia, menurut UU Nomor 22 Tahun 2002 dan UU Nomor 5 Tahun 2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden RI.

Baca Juga:
Inilah Dugaan Penyebab Pria di Kemayoran Makan Kucing Hidup-Hidup

Hukuman mati akan dilaksanakan setelah permohonan grasi tersangka ditolak oleh pengadilan, dan juga adanya pertimbangan grasi oleh Presiden RI.

Jika hukuman mati dilaksanakan, hidup Herry Wirawan nanti akan berakhir di depan regu tembak, sebagaimana ekskusi mati yang pernah dijatuhkan kepada terpidana kasus terorisme hingga kasus narkoba di Indonesia.

Terpidana dan anggota keluarga dari terpidana akan diberitahukan mengenai hukuman mati dalam waktu 72 jam sebelum eksekusi.

Biasanya, pelaksanaan hukuman mati dilakukan di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Para terpidana akan dibangunkan di tengah malam dan dibawa ke lokasi yang jauh (dan dirahasiakan) untuk dilakukan eksekusi oleh regu tembak, metode ini tidak diubah sejak 1964.

Baca Juga:
Waduh! Ketahuan Tanam Ganja, Bule Asal Rusia Malah Tersenyum Bangga Saat Diamankan

Terpidana akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan terpidana untuk duduk atau berdiri.

Eksekutor menembak jantung terpidana dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali.

Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:

  1. Hanya untuk “kejahatan paling serius”.

Hukuman mati hanya berlaku pada tindak “kejahatan paling serius” yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.

Baca Juga:
Brimob Gadungan Tipu 9 Wanita Hingga Ada Yang Hamil
  1. Hak atas fair trial terpenuhi.

Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.

  1. Perlindungan hak atas identitas.

Hukuman mati tidak berlaku bagi “kejahatan” zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), “penodaan” agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.

  1. Menggunakan asas retroaktif.

Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.

  1. Terpidana di bawah umur.

Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.

  1. Terpidana dengan gangguan jiwa.

Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.

  1. Terpidana perempuan.

Vonis hukuman mati tidak berlaku pada terpidana perempuan

Baca Juga:
Ditangkap Polisi, Kakek Pemerkosa Remaja Tertawa Terbahak-Bahak Saat Ceritakan Kronologinya

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Menurut hakim, Herry Wirawan terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim saat membacakan amar putusan.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.

Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu.

Baca Juga:
Biadab! Tak Puas Dengan Istri yang Lagi Sakit, Pria di Kudus Tega Perkosa Keponakan Hingga Hamil

Selain itu, perbuatan Herry Wirawan merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

(sas)

Komentar

Terbaru