Manaberita.com – SEORANG calon prajurit TNI diberhentikan ketika sepekan lagi menjelang pelantikan sebagai anggota TNI.
Diketahui jika calon anggota TNI itu bernama Hens Songjanan.
Dilansir dari TribunSolo via Tribunambon, Hens Songjanan diberhentikan pada Kamis (7/4/2022) lalu, sementara pelantikan sebagai anggota TNI dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Kishanya viral setelah foto Hens Songjanan diunggah oleh pemilik akun @Axelglen Axelgen.
Dalam unggahan itu, disebutkan Hens diberhentikan sepekan jelang pelantikan sebagai anggota TNI yang dijadwalkan Sabtu (16/4/2022) pekan depan.
Disebutkan alasannya karena status kewarganegaraan.
Berikut narasi lengkap dalam unggahan pemilik akun @Axelglen Axelgen.
“Boleh tau, salahnya dimana?
ANAK keturunan asing yg lahir di Indonesia dari wanita Indonesia.
Setelah selesai menempuh pendidikan TK sampa SMA di Indonesia. Karena rasa kecintaannya dan memiliki cita-cita luhur mengabdi utk NKRI.
dipermasalahkan kewarganegaraannya dan menjelang pelantikan tgl 16 April nanti, HARI INI 7 April 2022 DIA DIKELUARKAN DARI PENDIDIKAN TAMTAMA TNI….Mohon pencerahannya..!
SEMOGA PESAN INI BISA SAMPAI DAN DIDENGAR OLEH PANGLIMA TNI, yg TERHORMAT BAPAK ANDIKA PERKASA….!
Sementara itu, Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo buka suara.
Ia membenarkan terkait pemberhentian atau pemecatan terhadap calon prajurit TNI Hens Songjanan.
Kolonel Arh Adi Prayogo mengatakan penyebab pemberhentian itu karena dokumen kependudukan yang digunakan Hens Songjanan untuk pendaftaran anggota TNI, adalah palsu.
Kartu tanda penduduk (KTP) milik Hens Songjanan didapat dengan cara ilegal.
Yakni tidak melampirkan ITAS dan ITAP Sesuai dengan UU no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006.
“Bapaknya mendapatkan identitas KTP dengan cara ilegal saat perekaman KTP secara massal pada tahun 2013 oleh Dukcapil Kota Tual,” jelas Kapendam Kolonel Arh Adi Prayogo dikutip dari Tribunambon, Sabtu (9/4/2022).
“Jadi orang tuanya yang Warga Negara Asing (WNA) ini mendapatkan kependudukan di Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.
Rupanya temuan itu terungkap setelah ada pengaduan masyarakat soal pemalsuan itu.
“Ada laporan masyarakat dan setelah anggota telusuri dan dicek ke Dukcapil setempat, ternyata benar bahwa cara perolehannya identitas ayahnya ilegal,” jelasnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tual pun mencabut segala dokumen yang diterbitkan atas nama Hens Songjanan.
Pencabutan dokumen tertuang dalam surat Dukcapil Kota Tual nomor 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022.
Pemberhentian tidak dengan hormat Hens Songjanan pada Kamis (7/4/2022) kemarin.
(Rik)