Warga Demo di Depan Polres Lombok Tengah, Minta Korban Begal yang Bunuh Dua Begal Dibebaskan

MANAberita.com – MURTEDE atau Amak Santi (34) warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menjadi sorotan publik lantaran menjadi korban begal. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dua dari empat begal yang sempat menghadang Amak Santi saat itu meninggal dunia usai berduel dengan korban.  Amak Santi melumpuhkan kedua begal inisial P dan OWP dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari usai menebas kedua begal pada bagian dada.

Mengutip idtntimes.com, dua begal lainnya berhasil kabur saat berduel dengan Amak Santi. Kini kedua begal itu juga sudah berhasil diamankan oleh polisi.

  1. Warga aksi di depan kantor Polisi

Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Kabupaten Lombok Tengah melakukan upaya protes usai ditahannya korban Begal Amak Santi setelah menghilangkan dua nyawa begal yang mencoba melukai dirinya.

Salah satu anggota Aliansi di Kabupaten Lombok Tengah Kusnadi Unying pun mempertanyakan terkait alasan ditahannya korban begal Amak Santi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan dan penganiayaan oleh pihak kepolisian.

“Kami menuntut polres harus lakukan kajian ulang atas penetapan kasus ini,” geramnya, di Depan Kantor Kepolisian Lombok Tengah.

Baca Juga:
Kisah Ayahnya Reynhard Sinaga yang Kabur Dan Jadi Buronan di Riau, Ini Kasusnya!
  1. Polisi diminta kaji lebih mendalam pasal 49 KUHP

Unying menyebutkan semestinya Amak Santi dibebaskan sesuai dengan bunyi Pasal 49 dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Dia memandang dalam kasus yang dialami oleh Amak Santi itu jelas ada upaya bela diri usai empat begal mencoba merampas harta korban saat hendak menjenguk orang tuanya di Lombok Timur.

“Aksi ini bukan menentang apa pun, tapi kami lakukan kali ini atas dasar keresahan oleh warga Loteng. Dan penting dilakukan konsolidasi untuk mendukung supremasi hukum yang ada,” katanya.

“Massa aksi juga meminta agar Amak Santi segera dibebaskan,” katanya.

Baca Juga:
Kemenag Tetapkan Iduladha Jatuh Hari Minggu 10 Juli 2022
  1. Polisi minta warga tetap tenang

Warga Demo Polisi Minta Amak Santi yang Bunuh Dua Begal DibebaskanKapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono meminta warga untuk tetap tenang (IDN Times/Ahmad Viqi)

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan kepada massa aksi bahwa pihaknya bekerja secara profesional selama penanganan kasus yang menimpa korban Begal Amak Santi di Lombok Tengah.

Hery mengaku agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk warga Lombok Tengah secara maksimal. Dia mengatakan, kasus yang menimpa korban begal Amak Santi tidak membuat masyarakat menjadi takut untuk melakukan ronda dan jaga malam di wilayah desanya.

“Saya, Kapolres mendukung masyarakat untuk menyambut dan menjaga keamanan di masing-masing Desa,” ungkapnya

Baca Juga:
Ratusan Rumah Roboh Usai Gempa Pasaman Barat M 6,1

Sebelumnya Hery megaku kepada IDN Times melalui pesan singkat, Selasa malam (12/4/2022) mengatakan terpaksa menahan Amak Santi berkaitan dengan pasal 49 KUHP dengan pembelaan diri.

“Kita melihat saksi dan bukti di lapangan dan terhadap pelaku begal kita sudah proses juga,” kata Hery.

Penetapan Amak Santi sendiri, ujar Hery, untuk mencari fakta bahwa segala perbuatan pembelaan diri yang dilakukan dapat dijustifikasi oleh pasal 48 dan 49 KUHP tersebut.

(sas)

Komentar

Terbaru