MANAberita.com – MAHASISWI jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) LM yang menjadi korban pelecehan seksual dosennya, Syafri Harto mendatangi Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Korban yang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) Unri usai pelaku divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3). Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
“Di situ penyintas juga mengungkapkan kekecewaannya atas vonis bebas yang diberikan oleh hakim agung di pengadilan tinggi negeri kota baru,” kata Komahi mewakili korban di Gedung A Kemendikbudristek, Kamis (14/4).
Melansir CNN Indonesia, selain mengadukan kekecewaannya, korban juga meminta keadilan dari Nadiem. Ia juga menagih implementasi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
“Penyintas meminta adanya keadilan dari Kemendikbud dan bagaimana sebenarnya pengimplementasian dari Permendikbudriset nomor 30 tahun 2021, terkait kasus kekerasan seksual yang dialami penyintas ini,” ujar Komahi.
Komahi mengatakan selain Nadiem, dalam pertemuan itu juga dihadiri Inspektur Jenderal Kemdikbud, Chatarina Muliana dan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam. Mereka pun sepakat akan berpihak kepada korban.
“Mas Nadiem dan jajaran ya menjanjikan bahwa mereka akan terus berada di belakang penyintas mereka akan terus akan terus mendukung gerakan mahasiswa juga untuk membuka kebenaran yang terjadi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bebas Dosen FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dengan dalih tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, LM.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji, Pekanbaru, Rabu (30/3) pukul 10.00 WIB. Sementara, Syafri dan penasihat hukum hadir secara virtual.
Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri Harto. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.
(sas)