Diperiksa 3,5 Jam, Ivan Gunawan Akui Jadi BA DNA Pro

MANAberita.com –  ARTIS kondang Ivan Gunawan alias Igun rampung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama kurang lebih 3,5 jam terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro pada Kamis (14/4).

Ivan mengaku kooperatif selama pemeriksaan. Ia dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik kepolisian. Selain itu, Igun juga mengakui punya hubungan secara langsung dengan platform tersebut.

“Bahwa hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador,” kata Ivan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Melansir CNN Indonesia, dirinya dikontrak oleh platform tersebut selama tiga bulan untuk mengunggah konten-konten terkait DNA Pro di Instagram lewat berbagai fitur.

Ia pun memastikan bahwa hubungannya dengan aplikasi tersebut murni hanya sebagai pekerjaan profesional antara publik figur dan perusahaan. Igun menyatakan telah menyampaikan pengakuannya itu kepada polisi secara rinci.

Namun, Igun mengatakan telah menyerahkan kepada penyidik semua uang yang disepakati dalam kerja sama dengan DNA Pro yang kini terlilit hukum.

Igun enggan mengungkap nilai uang yang diterimanya dalam kontrak kerja sama tersebut.

Baca Juga:
Beredar Video Kekerasan Pada Bayi yang Diduga Dilakukan oleh Pengasuh di Daycare

“Hari ini saya kembalikan, saya laporkan kepada Bareskrim. Intinya adalah saya tidak merasa bahwa itu merupakan rezeki saya,” ucap Igun.

“Yang harus teman-teman ketahui, bahwa saya, Ivan Gunawan, as a person sebagai publik figur saya tidak mau menerima uang dari tindakan atau hasil dari kejahatan,” tambahnya.

Sejauh ini ada tiga publik figur yang akan diperiksa Bareskrim di kasus DNA Pro. Selain Ivan, polisi juga akan memeriksa Rizky Billar dan DJ Una.

Baca Juga:
Lama Tak Terdengar Kabarnya, Viral Video Allea Ananta Putri Ariel Noah Sedang Lakukan ini

DNA Pro adalah salah satu aplikasi as yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.

Polisi menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron

(sas)

Komentar

Terbaru