Ruben Onsu Digugat 100 Miliar, Ini Reaksi Sarwendah!

  • Jum'at, 15 April 2022 - 01:05 WIB
  • Selebriti

MANAberita.com – RUBEN Onsu mendadak digugat 100 miliar. Kabar ini sontak membuat banyak orang terkejut dan bertanya-tanya terkait kasus yang menjerat host ternama tersebut.

Ternyata perseteruan Rubon Onsu terkait rebutan merek dagang masih terus berlanjut. Dimana perseteruan ini dahulu dimulai antara Benny Sujono dan Ruben Onsu terkait nama ayam geprek jualannya.

Mengutip grid.id, kasus yang dimulai sejak tahun 2018 ini kembali berlanjut di tahun 2022. Pihak Benny Sujono menggugat Ruben Onsu terkait nama ayam Geprek Bensu.

Pihak Benny ingin mengesahkan merek dagangnya I Am Geprek Bensu. Ia juga menuntut ganti rugi kepada Ruben Onsu sebesar Rp 100 miliar.

Hal tersebut tercantum pada laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022), gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Pada petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I Am Geprek Bensu” yang sah.

“Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu” atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya,” bunyi petitum.

Kedua, merek ini diklaim telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.

“Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh,” lanjut petitum.

Lalu bagaimana kronologi perebutan merek dagang yang tak kunjung selesai ini?

Baca Juga:
Setelah Resmi Bercerai, Lina Tiba-Tiba Hubungi Sule dan Katakan ini

Kasus ini bermula sejak 2018 lalu yang mana kedua belah pihak tadinya bekerja sama dalam usaha restoran ayam geprek namun mereka pecah kongsi.

Pihak Benny Sujono mengatakan kalau awal pemakaian nama Bensu sebagai merek dagang sudah lebih dulu digunakan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Bensu sendiri merupakan singkatan nama dari pemiliknya, Benny Sujono yang mendirikan usaha ayam geprek I Am Geprek Bensu.

Dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu di April 2017.

Baca Juga:
Diduga Mengutil di Pasar Batam, Pencuri Wanita ini Mulutnya Dicabai Emak-Emak

Mereka tadinya meminta Jordi Onsu menjabat sebagai manajer operasional. Ia lalu menawarkan Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.

KemudianRuben Onsu meminta satu karyawan untuk diperkerjakan di bagian dapur.

Tetapi pada Agustus 2017, Ruben membuka bisnis yang sama dengan nama Geprek Bensu dan mengajak karyawan itu untuk bergabung bersamanya.

Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Baca Juga:
Warga Thailand Beralih ke Daging Buaya, Harga Daging Babi Naik

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA. Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

(sas)

Komentar

Terbaru