Berikut Ini Besaran Gaji ke-13 Sesuai Aturan

  • Senin, 09 Mei 2022 - 23:55 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PNS bakal mendapatkan gaji ke 13 usai Lebaran 2022 ini. Tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS tersebut belum dipastikan. Begitupun dengan rentang waktu atau periode pencairannya.

Namun, sesuai aturan yang ada, pencairan akan dilakukan pada bulan Juni.

Mengutip ayo bandung, adapun jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 ini juga sudah diatur mengenai THR Lebaran yang sudah cair pada April.

Adapun peraturan ini sah karena sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022

Sebagaimana tertulis dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 dalam ayat 1 pasal 12, gaji ke 13 cair paling cepat pada bulan Juli.

Namun, per 9 Mei 2022, belum ada lanjutan informasi mengenai tanggal pasti jadwal pencairan gaji ke-13 2022 PNS.

Baca Juga:
Gempa M 7,5 Robohkan Rumah Warga Desa Romnus Maluku

Dalam ayat kedua pasal 12 itu, terdapat pula tambahan penjelasan bahwa dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 PNS 2022 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Nah, adapun besaran gaji ke-13 2022 juga mengacu pada PP tersebut. Hal ini serupa dengan besaran THR 2022 yang cair bulan lalu.

Nantinya gaji ke-13 2022 terdiri atas:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • 50% tunjangan kinerja

Ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara itu, gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini linknya:

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7683dfd3-c732-4e3a-8930-6a033df694bd/16TAHUN2022PP.pdf

Baca Juga:
Bayi Tewas Karena Kerap Diberi Minum Miras Oleh Orang Tuanya, Alasannya Sepele Banget!

Sebagai acuan perhitungan, dilansir Suara, ini daftar gaji pokok PNS 2022. Tentunya ini belum termasuk tunjangan sehingga gaji ke-13 2022 yang diterima bisa saja lebih dari nominal di bawah ini.

Daftar Gaji Pokok PNS 2022:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Baca Juga:
Fakta Dibalik Video Anak Digorok Ibu Lantaran Bangunkan Sahur

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

Ia: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga:
PPLN Bakal Bebas Karantina Per 1 April 2022

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Baca Juga:
Janjian Bunuh Diri Bareng, Cowok Mati Melompat, Cewek Digagalkan Security

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

(sas)

Komentar

Terbaru