Pj Gubernur Papua Barat Fokuskan Sosialisasi Otsus dan DOB

  • Sabtu, 14 Mei 2022 - 00:01 WIB
  • Nasional

MANAberita.com – PENJABAT (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan akan terus mensosialisasikan pentingnya Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat serta pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Dia menyebutkan program pemerintah tersebut bakal jadi fokusnya selama satu tahun mendatang.

“Kita harus mensosialisasikan betapa pentingnya otsus bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Kemudian juga akan dilaksanakan Daerah DOB baik lingkup provinsi maupun kabupaten atau kota. Itu juga penting kita suarakan,” kata Paulus, Jumat (13/5).

Dilansir CNN Indonesia, mantan Kapolda Papua itu menilai otsus dan pembentukan DOB di Papua bisa mengatasi persoalan kemiskinan masyarakat setempat.

Baca Juga:
Lama Menghilang, Driver Grab Car Tewas di Tangan Penumpangnya Sendiri

“Kemudian ada hal-hal yang sementara menjadi kebijakan bapak presiden misalnya kemiskinan ekstrem. Papua dan Papua Barat hari ini menduduki ranking pertama dan kedua,” ujarnya.

DPR dan pemerintah sepakat melakukan pemekaran tiga provinsi baru di Papua. Pada 12 April 2022, DPR menyetujui tiga RUU daerah otonom baru di Papua sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan setiap provinsi itu akan menjadi daerah yang menyandang otonomi khusus.

Baca Juga:
VIRAL! Mobil Dinas Kasatpol PP Gayo Lues Halangi Ambulans Berujung Minta Maaf

Di sisi lain, sebagai penjabat gubernur, kewenangan Paulus sesungguhnya terbatas. Setidaknya terdapat empat larangan yang harus mereka patuhi.

Empat hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 132A tertulis empat larangan bagi penjabat yang sudah dilantik. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca Juga:
Tolak Penundaan Pemilu 2024, Laskar Ganjar-Puan: Inkonstitusional

Dengan ketentuan itu Paulus tidak bisa berbuat jauh dalam mengambil kebijakan soal otonomi.

Rencana pemekaran wilayah Papua sendiri telah menimbulkan penolakan besar dari warga lokal.

Demonstrasi digelar warga di sejumlah wilayah di Jayapura, Selasa (10/5). Polisi membubarkan paksa aksi unjuk rasa dan menangkap sejumlah aktivis yang menolak otonomi khusus dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

(sas)

Komentar

Terbaru