Buruh Bawa ‘Tikus Raksasa Berdasi’ Pada Saat Demo di Patung Kuda

  • Sabtu, 21 Mei 2022 - 20:12 WIB
  • Lainnya

Manaberita.com – MASSA aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini. Para massa tampak membawa atribut pelengkap aksi yakni berupa patung tikus berdasi hingga kitab perundang-undangan.

Melansir dari detikcom, di lokasi Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/5/2022) pukul 15.45 WIB, terlihat patung tikus berdasi yang berukuran kurang lebih dua meter dipajang di badan jalan.

“Tikus yang berdasi dimana kekuasaan yang rusak hari ini adalah akibat para koruptor yang rakus bagaimana merusak tatanan kehidupan dan merusak sebuah sistem yang ada di negara kita,” kata Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga:
Amerika Mengumumkan Sanksi Terhadap Sepupu Assad Atas Perdagangan Narkoba, Apa Itu?

Nining mengatakan, kehadiran koruptor berimbas pada munculnya berbicara kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan merugikan. Selain itu, patung itu juga sebagai representasi bangsa Indonesia yang darurat korupsi.

“Membuat kita harus berhutang besar dan kemudian rakyat menjadi korban utamanya itu akhirnya utamanya menbuat kebijakan yang berbagai macam yang tidak berpihak dan salah satunya pencabutan subsidi, kenaikan-kenaikan kebutuhan hidup, menunjukan bahwa negara kita dalam darurat korupsi,” jelasnya.

Selain patung tikus berdasi, buruh juga nampak membawa replika kitab perundang-undangan berukuran besar. Di sampul kitab bertuliskan ‘Omnibus Law Cilaka’. Sementara itu, di dalamnya tertulis daftar dampak UU Omnibus Law mulai dari upah minim hingga PKH dipermudah.

Baca Juga:
Karena Melanggar Undang-undang Perburuhan Kota, Chipotle Membayar Pekerjanya Sebanyak $ 20 Juta

Nining mengatakan pihaknya membawa replika kitab perundang-undangan sebagai kritik terhadap pembuatan Omnibus Law yang dibuat secara singkat. Dia bahkan menganalogikan hal tersebut dengan kemerdekaan Indonesia.

“Yang kedua adalah sebuah buku besar omnibuslaw UU Cipta Kerja yang dibuat secara ugal-ugalan yang sangat tidak demokratis kemudian dibuat dalam waktu yang sangat singkat seperti kemerdekaan Indonesia gitu ya dibuat dalam tempo yang sesingkat-singkatnya tetapi mengabaikan aspek kemanusiaan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

(Rik)

Komentar

Terbaru