Ngaku Duda Anak Satu, Empat Janda di Brebes Kena Tipu hingga Merugi Puluhan Juta Rupiah

  • Sabtu, 28 Mei 2022 - 15:18 WIB
  • Viral

MANAberita.comSEORANG pria di Kabupaten Brebes menipu para janda hingga merugi puluhan juta Rupiah.

Pelaku merupakan warga asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Ia mencari target yang berstatus janda dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook.

Setelah itu pelaku mengaku sebagai duda anak satu.

Sementara korbannya sudah ada empat orang.

Melansir tribunnews, Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, TW ditangkap atas laporan korban yang mengaku sudah ditipu puluhan juta Rupiah.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, pada Kamis (26/5/2022).

“Pelaku ditangkap setelah salah satu korban merayu untuk diajak makan.”

“Saat pelaku keluar dari rumahnya, langsung kami bekuk,” katanya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga:
Oops! Tanda-Tanda ini Menunjukan Kamu Hanya Dimanfaatkan Oleh Pacarmu

AKP Syuaib menjelaskan, pelaku berkenalan dengan para korban melalui media sosial di akhir 2021.

Dia lalu berpura-pura memacari dan menjalin hubungan.

Menurut AKP Syuaib, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura meminjam uang kepada para korban.

Alasannya untuk modal bertani bawang merah.

Baca Juga:
Pengacara Tubagus Joddy: Kecelakaan Kan Bisa karena Faktor Alam

Tetapi karena tidak mempunyai uang, korban pun meminjamkan BPKB kendaraan sepeda motor untuk digadaikan di koperasi.

“Tapi sampai waktunya tiba, saat ditagih pelaku selalu beralasan hingga korban rugi Rp 10 juta,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, menurut AKP Syuaib, pelaku sudah melakukan penipuan terhadap empat korban.

Keempatnya juga sudah melapor ke Polres Brebes.

Baca Juga:
Sebelum Ditemukan Tewas Tertembak, Fransiskus Sempat Tulis Kata Perpisahan di Whatsapp, Bunuh Diri?

Meski demikian, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Brebes.”

“Pelaku terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ungkapnya.

(sas)

Komentar

Terbaru