Awal Mula Wajah Bocah 11 Tahun Dilumuri Cabai oleh Ibu Temannya di Bima

MANAberita.com –  TINDAKAN kekerasan yang terjadi di lingkungan Ranggo, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada Senin (30/5/2022) mendadak viral di media sosial. Pasalnya, seorang bocah  yang berumur 11 tahun dilumuri cabai di bagian  wajahnya  oleh ibu temannya.

Video tersebut pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook bernama Siska Arsyfa. Korban diketahui bernama Mustafa (11), sementara pelakunya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR (35).

Dikutip dari Tribunnews.com, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Bima, Juhriati telah membenarkan kejadian tersebut.

Juhriati mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban cekcok dengan rekan sebayanya bernama Milati.

Kejadian tersebut disaksikan oleh Tanti, anak dari pelaku AR.

Kemudian Tanti mengadu percekcokan dua orang temannya itu kepada sang ibu AR.

Baca Juga:
Demi Konten, Selebgram Cantik Ini Tipu Pemerintah

Pelaku lantas mendatangi korban dengan menenteng plastik yang berisi cabai rawit yang sudah dihaluskan.

Kemudian pelaku juga menjambak kepala korban.

Seketika, cabai di tangannya tersebut digosokan ke mulut dan seluruh wajah korban.

“Saya juga mau klarifikasi, yang menyatakan jika korban anak yatim. Itu tidak benar. Korban, diasuh oleh ayahnya setelah bercerai dari ibu korban,” tambahnya.

Baca Juga:
Mantan Istri Aming Ngamuk di Sosmed, Sampai Dikatain Netizen Najis, Ada Apa Ya?

Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin membeberkan fakta lain.

Ia menyebut, selain melumuri cabai, pelaku juga memaki-maki korban.

Hal tersebut membuat korban menangis dan tak bisa membuka mata karena kepedesan.

Jufrin menambahkan, pihak keluarga korban sudah membuat laporan ke polisi pada Selasa (31/5/2022) petang.

Baca Juga:
Diperkosa Selama 20 Tahun, Wanita ini Punya 6 Anak dari Ayah Kandungnya Sendiri

AR hingga kini belum ditahan, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Termasuk orang tua korban bernama Jainudin (53) selaku pelapor.

“Untuk pelaku belum ditahan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang cukup,” ujar Jufrin.

(sas)

Komentar

Terbaru