Viral! Detik-detik Pengendara Motor Nekat Terobos Perlintasan Kereta Api

  • Minggu, 05 Juni 2022 - 22:12 WIB
  • Viral

MANAberita.com – SEBUAH video yang berisikan pengendara motor nekat menerobos perlintasan kereta api hingga nyaris tertabrak dua kereta yang melintas. Video tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Minggu (5/6/2022).

Dilansir kompas.com, dalam video, tampak seorang pengendara motor yang nekat menerobos perlintasan saat ada kereta yang melintas.

Ia pun langsung diperingatkan oleh sejumlah petugas yang sedang berjaga di area perlintasan.

Bukannya mengindahkan peringatan dari petugas, pengendara motor itu justru semakin nekat. Ia berniat tancap gas pada saat palang perlintasan belum dibuka.

Beruntung, pengendara motor yang juga tidak menggunakan helm tersebut berhasil dihadang oleh petugas. Benar saja, tak lama kemudian ada kereta api yang kembali melintas.

Pidana penjara dan denda

Baca Juga:
Mengaku Gadis, Driver Ojol Nyaris Mati Diamuk Suami Wanita Kenalannya

Saat dikonfirmasi, Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut.

“Saya kurang begitu tahu detail waktu kejadiannya,” terang Joni, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengendara yang melakukan tindakan seperti dalam video tersebut bisa diberikan sanksi.

Hal itu sesuai Pasal 296 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ), berikut bunyinya:

Baca Juga:
MA Hukum Edhy Prabowo Bayar Uang Pengganti Rp9,68 Miliar dan US$77.000

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.”

Berperilaku disiplin di perlintasan sebidang

Kemudian, Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

KAI menegaskan, ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang kereta api, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Baca Juga:
Sebelum Dibunuh, Budi Hartanto Sempat Dibayar Untuk ‘Pedang-Pedangan’ Dengan Pelaku

Aturan tersebut juga sesuai Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” kata Joni.

“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tandasnya.

(sas)

Komentar

Terbaru