Emosi Dagangannya Dijatuhkan, Pedagang Es Bunuh Ibu dan Dua Anaknya

  • Senin, 06 Juni 2022 - 17:04 WIB
  • Viral

MANAberita.com –  DIDUGA emosi karena dagangannya ditumpahkan, penjual es di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) membunuh ibu dan dua anaknya.

MI (21) menghabisi ketiganya tanpa ampun. Anak pertama berinisial NM (6) langsung meninggal dalam serangan MI. Sementara sang ibu N (39) dan MF (4) meninggal setelah empat hari mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Melansir Tribunnews, Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Ibrahim Made Rasa dua korban N (39) dan anaknya MF (4) dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.

“Iya betul, sempat kritis tapi tak tertolong dan dinyatakan meninggal.”

“Korban meninggal ibu dan anaknya yang masih berusia 4 tahun,” ujar AKP Ibrahim Made Rasa saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).

Sebelumnya, korban pertama yang dinyatakan meninggal adalah NM (6) anak pertama dari korban.

“Korban pertama adalah NM, meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka tusuk di bagian dada,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu dan 2 orang anaknya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban penyerangan orang tak dikenal pada, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Tak Sengaja Terjatuh di Kandang Singa, Pria ini Berusaha Untuk Tidak Panik saat Didekati

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mencari tahu pelaku penyerangan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah pemuda berinisial MI (21).

Dia berhasil ditangkap di Desa Penyolongan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga:
Sempat Viral, Ternyata Inilah Kisah Dibalik Video Pria Banting Wanita di Pinggir Jalan

Di hadapan polisi, MI mengatakan menyerang satu keluarga itu lantaran emosi es dagangannya ditumpahkan oleh korban.

Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 dan 338 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

(sas)

Komentar

Terbaru