Viral! Tarif Rp1 Juta Jika Mau Ambil Foto di Gunung Bromo, Ini Dia Penjelasannya

MANAberita.com – SEBUAH bukti pembayaran terkait pengambilan foto di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sebesar Rp1 juta oleh wisatawan, viral di media sosial Instagram.

Unggahan tersebut mendapatkan sejumlah tanggapan dari masyarakat karena dianggap terlalu mahal, dan mempertanyakan dasar penetapan besaran tarif tersebut.

Mengutip merdeka.com, mengenai persoalan tersebut, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi dan Humas BB TNBTS Sarif Hidayat menjelaskan, pada 3 Juni 2022 petugas Balai Besar TNBTS menjumpai adanya aktivitas snapshot film di kawasan Laut Pasir Bromo oleh kurang lebih sebanyak 20 orang. Dengan adanya aktivitas itu, petugas menjelaskan adanya pungutan sesuai dengan ketentuan.

“Petugas meyakini bahwa selain melakukan kegiatan fotografi, juga melakukan pengambilan video yang ditujukan untuk pembuatan vlog atau publikasi dengan tujuan komersil,” kata Sarif. Dikutip dari Antara, Rabu (8/6).

Pungutan sebesar Rp1 juta yang termasuk PNBP tersebut, sudah disetorkan oleh bendahara ke kas negara.

Baca Juga:
Elon Musk Berulah Lagi! Logo Twitter Bakal Diganti

Sarif menjabarkan, besaran tarif untuk pengambilan gambar itu ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014.

“Iya benar (sesuai dengan PP Nomor 12/2014),” terang dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan ada sejumlah besaran tarif yang ditetapkan untuk pengambilan gambar di kawasan taman nasional.

Baca Juga:
Hati-hati! Umbar Janji Menikahi Pada Pasangan Bisa Dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jenis PNPB untuk snapshot film komersial di kawasan taman nasional ditetapkan sebesar Rp10 juta per paket, penggunaan handycam Rp1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket.

“Pungutan jasa kegiatan wisata alam di TNBTS telah diterapkan sejak berlakunya PP Nomor 12 tahun 2014, dan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP sesuai ketentuan perundangan,” beber Sarif.

(sas)

Komentar

Terbaru