MANAberita.com – SEBUAH video viral di media sosial yang menunjukkan sejumlah pecahan uang Rp 10.000 dalam kondisi rusak usai dimakan rayap, Senin (13/6/2022).
Menurut si pengunggah, uang tersebut ditabung yang rencananya bakal digunakan untuk membeli sepeda motor.
Dalam video tersebut, tampak sebuah kotak celengan bertuliskan “Ayo menabung untuk beli motor”.
“Seorang wanita menabung di celengan untuk membeli motor. Tapi saat dibuka, semua uangnya dimakan rayap,” tulis pengunggah.
Mengutip kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengungkapkan jika masyarakat yang memiliki uang rusak dapat menukarkannya ke BI, termasuk juga jika uang tersebut dimakan rayap.
“Uang rusak bisa ditukarkan ke BI sepanjang memenuhi persyaratan,” kata Junanto kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Dalam laman resminya, BI mendefinisikan uang rusak sebagai uang yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.
Penyebabnya antara lain adalah terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Penggantian uang rusak ini diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.
Namun, ada syarat penukaran yang harus dipenuhi :
- Fisik uang lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, maka BI tidak memberikan penggantian.
Khusus untuk uang rusak atau catat karena terbakar, BI memberikan persyaratan berikut :
- Uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
Apabila menurut BI kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian. BI juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.
Sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah bisa melakukan penukaran uang rusak melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dan laman https://pintar.bi.go.id.
Melalui PINTAR, masyarakat bisa memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.
Penukaran uang rupiah rusak/cacat dilakukan di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
Berikut caranya :
- Buka laman pintar.bi.go.id atau aplikasi PINTAR
- Pada halaman utama, klik “Penukaran Uang Rusak/Cacat
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang
- Pilih lokasi kantor BI untuk melakukan penukaran uang
- Pilih tanggal yang diinginkan Lakukan pengisian data pemesanan
- Isi jumlah lembar atau keping uang yang akan ditukarkan
- Pilih kategori jenis uang yang akan ditukakarkan
(sas)