Manaberita.com – Seorang WNI berinisial PC tertipu oleh orang yang mengaku sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan.
Tak tanggung-tanggung, nominalnya mencapai Rp 2,4 miliar. Awal mula terjadinya penipuan ini karena perkenalan mereka di media sosial. Kemudian, terduga pelaku mengaku tidak mau ditugaskan ke Afghanistan, dan ingin mengdurkan diri. Pelaku juga mengaku memiliki banyak dana di Suriah.
Dikutip dari CNN Indonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan aksi penipuan ini bermula saat korban berkomunikasi dengan pelaku lewat media sosial.
“Pelaku ngajak korban kenalan dan mengaku tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/6).
Dalam komunikasi itu, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa dirinya tak ingin ditugaskan ke Afghanistan. Pelaku juga menuturkan ingin mengundurkan diri sebagai tentara dengan modal US$2 juta yang disimpan di Suriah.
Pelaku lantas meminta bantuan korban untuk mengirimkan sejumlah uang agar uang US$2 juta yang disimpan di Suriah bisa dikirim ke Indonesia.
“Setelah diterima uang itu maka uang yang dikirim korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen,” ucap Zulpan.
“Sehingga disepakati beberapa kali pengiriman dana sampai total Rp2,4 miliar,” imbuhnya.
Seiring berjalannya waktu, pelaku kemudian berdalih bahwa uang US$2 juta itu tidak bisa dikirim dan disita karena dokumennya tidak lengkap.
Pelaku pun kembali meminta korban mengirim uang untuk mengurus hal itu. Namun, korban akhirnya sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut modus penipuan ini sudah kerap digunakah WNA dengan target korban WNI.
“Kalau kita sebutnya love scamming, penipuan oleh WNA ke WNI. Awal mula mereka kenalan dulu, melalui IG dulu mereka kenalan ada jangka waktu tertentu. Setelah korban bisa berpindah diajak dari IG ke WA maka 70 persen bisa jadi korban,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus dua orang pelaku yaitu seorang pria warga negara Nigeria berinisial UT dan satu WNI perempuan berinisial CS.
Disampaikan Auliansyah, untuk pelaku yang pertama kali berkomunikasi dengan korban dan mengaku sebagai tentara Amerika, saat ini masih dalam upaya pengejaran.
“Pelaku yang DM pertama itu belum kira dapat. Makanya kita masih lakukan investigasi lebih lanjut,” ujarnya.
Kedua pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (Bram).