Viral Penganiayaan Pelajar di Sidoarjo, 6 Tersangka Ditetapkan Polisi

Manaberita.com – PIHAK kepolisian menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus penganiayaan pelajar di Sidoarjo. Dikerahui semua tersangka tersebut masih di bawah umur. Kasus itu sempat viral di media sosial.

Dua buah potongan video penganiayaan yang beredar. Masing-masing berdurasi 1,26 menit dan 29 detik.

Dalam potongan video 29 detik terdengar perekam mengucapkan pertandingan yang akan dimulai. Sesaat kemudian seorang pria memberi aba-aba layaknya wasit.

Melansir dari detikcom, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan di media sosial, pihaknya lantas menyelidikinya. Akhirnya diketahui, kejadian itu terjadi di sebuah gudang di wilayah Gedangan Sidoarjo.

Polresta Sidoarjo kemudian juga mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 30 Mei dan 2 Juni 2022.

Usai menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada hari Senin (30/05/2022 ) dan pada hari Kamis (02/06/2022).

Baca Juga:
Hadehh.. Tak Cantik Saat Diajak Kondangan, Pria ini Aniaya Istrinya Sendiri

“Setelah melakukan penyidikan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil melakukan identifikasi terkait dengan lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian kami menetapkan enam tersangka, yakni 4 perempuan dan 2 laki-laki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur,” kata Kusumo di Mapolresta Sabtu (17/6/2022).

Kusumo menambahkan, para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap 5 anak di bawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang.

Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban karena tersinggung dengan adanya gerakan korban. Gerakan itu dianggap merendahkan kelompok bela diri.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Tegaskan Pemberian Vaksin di Segerakan Usai PMK pada Hewan Menyebar Cepat

“Dalam kasus ini polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 3 tahun dan pelaku masih dibawah umur,” jelas Kusumo.

“Tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan,” tandas Kusumo.

(Rik)

Komentar

Terbaru