Fakta Terbaru Kasus Investasi Yusuf Mansur dari Tabung Tanah Hingga Tak Bayar Denda

MANAberita.comPENDAKWAH Jam’an Nurchotib Mansur atau yang akrab disapa Yusuf Mansur, saat ini sedang dilaporkan sejumlah pihak terhadap aktivitas bisnisnya.

Gugatan yang dilayangkan pun beragam, mulai dari kasus ingkar janji (wanprestasi), investasi dana hotel/apartemen hingga investasi batu bara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Tangerang, Kota Tangerang mencatat keempat gugatan tersebut.

Mengutip CNBC Indonesia, dari keempat gugatan tersebut Yusuf Mansur dituntut membayar total kerugian hingga lebih dari Rp 98 triliun. Namun fakta terbarunya pada Rabu (22/6), dalam kasus Tabung Tanah, PN Tangerang menolak gugatan terhadap Yusuf Mansur sehingga dia tak perlu membayar ganti rugi seperti yang dituntut penggugat.

Yusuf Mansur digugat di PN Jakarta Selatan atas tuduhan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga:
Tak Lagi Makan Orang, Kini Sumanto Rajin Tarawih Dan Ngaji

Dalam kasus ini Yusuf Mansur tak seorang diri menyandang status sebagai tergugat III, namun dirinya bersama tiga pihak lainnya. Tiga pihak itu yakni PT Adi Partner Perkasa (tergugat I), Adiansyah (tergugat II), dan BMT Darussalam Madani (tergugat IV).

Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp 98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp 100 miliar.

Setelah itu, Yusuf Mansur juga digugat di PN Tangerang terkait investasi hotel haji dan umrah hingga program tabung tanah. Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, pertama gugatan perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. Para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Baca Juga:
Waduh! Profesor di Amerika Dipecat Setelah Ancaman Parang Kepada Reporter New York Post, Kenapa?

Kedua, gugatan dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng terkait ingkar janji (wanprestasi) atas patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, 12 orang yang menggugat, menuntut Yusuf Mansur membayar Rp 785 juta. Belum ada pernyataan dari Yusuf Mansur soal kasus-kasus di mana ia dilaporkan ini.

Ketiga, gugatan perkara tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum. Ada tiga nama penggugat, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah.

Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah lagi. Mereka beranggapan program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca Juga:
Suami Kerja di Kalimantan, Wanita ini Bunuh Bayi Hasil Hubungan Dengan Ayah Mertua

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk 3 penggugat.

Namun, dalam putusan yang dibacakan hakim PN Tangerang pada Rabu (22/6), gugatan para penggugat itu dinyatakan ditolak. Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut penggugat.

Saat ini, Yusuf Mansur sendiri tengah berada di luar negeri, sehingga sidang pembacaan putusan itu diwakili pengacaranya yakni Ariel Muchtar.

(sas)

Komentar

Terbaru